Lihat ke Halaman Asli

Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Cianjur

Diperbarui: 15 Juli 2021   16:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Berita dan informasi mengenai virus covid-19 pasti sudah tak asing lagi di telinga. Virus yang ditemukan pada tahun 2019 ini terus mewabah di seluruh dunia, terutama di Indonesia. Hampir menginjak dua tahun sejak virus covid-19 ini mewabah di negara kita. Namun, dalam dua tahun tersebut, virus ini malah semakin berkembang dan membuat varian-varian virus yang baru. Varian-varian itu membuat kasus covid-19 melonjak tinggi. Diambil dari Kementrian Kesehatan RI (kemkes.go.id) data kasus pada tanggal 03 Juli 2021 mencapai 2,26 juta kasus, 1,92 juta sembuh dan 60.027 meninggal dunia.

Lonjakan kasus ini membuat masyarakat Indonesia khususnya di wilayah Jawa dan Bali diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing dan kembali melakukan work from home (WFH). DKI Jakarta masih menjadi provinsi yang menyumbang kasus harian tertinggi di Indonesia dan disusul oleh wilayah Jawa Barat. Angka kasus harian terbaru di DKI Jakarta mencapai 9.702 kasus sedangkan di Jawa Barat mencapai 5.393 kasus.

Cianjur juga merupakan salah satu kabupaten yang memiliki lonjakan kasus cukup tinggi. (3/7/2021) Jumlah kasus yang sudah terkonfirmasi mencapai angka 7.686 kasus, 6.139 selesai isolasi/sembuh dan 185 orang meninggal. Hal ini membuat pemerintah semakin memperketat protokol kesehatan di berbagai wilayah Cianjur. Pemerintah kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) alih alih melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Beberapa jalan utama ditutup semasa PPKM guna menghindari kerumunan. Sebanyak tiga ruas jalan utama sudah mulai ditutup sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Petugas kepolisian juga ikut menjaga ketertiban untuk melakukan penyekatan di beberapa titik. Kasatlantas Polres Cianjur AKP, Mangku Anom berkata di Radio PRFM 107,5 News Channel Kamis saat on air pada 1 Juli 2021 yang lalu, “Untuk menyikapi PPKM darurat kami sedang merencanakan (Penyekatan) karena baru saja selesai melakukan video conference dengan arahan Pak Kapolda untuk menindaklanjuti arahan pak gubernur sebelumnya.” Beliau juga mengatakan dengan adanya penyekatan dan penutupan jalan selama PPKM berlangsung, kegiatan masyarakat jadi jauh lebih terkontrol dibandingkan dengan sebelumnya. Meskipun tetap terjadi lonjakan mobilitas di waktu weekend namun hal tersebut masih bisa diatasi dengan baik.

Dikutip dari kompas.com, Kepala Kepolisian Resor Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengatakan penutupan jalan di Cianjur akan dibagi menjadi tiga ring. Ring yang pertama yaitu kawasan Jalan Mangunsarkoro, Jalan Siti Jenab, Jalan Yulius Usman, Jalan Dewi Sartika dan Jalan Amalia Rubini. Sementara, ring dua yaitu kawasan jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Barisan Banteng, Jalan KH Sa’ban, Jalan Mochamad Toha, Jalan Ibu Atikah dan Jalan Suroso. Ring tiga yaitu kawasan perbatasan Puncak-Bogor dan kawasan Tugu Lampu Gentur. Penutupan jalan di kawasan ring satu dan ring dua akan dimulai pada pukul 2 siang hingga pukul 4 sore. Sedangkan penutupan jalan pada malam hari di ring satu, ring dua dan ring tiga akan mulai ditutup pada pukul 6 malam hingga pukul 5 pagi.

Restoran, mall dan toko-toko pun dianjurkan untuk tutup sebelum jam 9 malam. Bahkan, ada juga restoran dan pertokoan memilih untuk tutup semasa PPKM berlangsung. Ada juga restoran yang tetap buka namun hanya menerima pesanan take away atau pesanan lewat ojek online. Tentu saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.

Karena pembatasan itu beberapa toko dan restoran memilih untuk mengurangi jumlah pegawai karena pendapatan yang mulai berkurang. Pengurangan pegawai ini tentu merugikan para pekerja yang berpenghasilan rendah dan membutuhkan uang lebih. Namun, pemerintah Kabupaten Cianjur kini menawarkan bantuan sosial kepada warga yang terkena dampak selama PPKM dan berpenghasilan rendah. Bentuk bantuannya tidak lagi sembako, kini pemkab Cianjur akan memberikan bantuan berupa uang tunai yang nanti akan disalurkan melalui Kantor Pos.

Bupati Cianjur, H. Herman Suherman  menyatakan persyaratan untuk menerima bantuan dana sosial ialah warga penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial Cianjur. Tetapi, dengan catatan warga yang akan menerima bansos itu tidak menerima program PKH BPNT dan BLT dari desa. Syarat penerima bantuan dana sosial lainya yaitu memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK). Dikutip dari Radar Cianjur, Pemkab Cianjur sedang bertahap memberikan dana bansos sebanyak RP. 200.000 ke masing-masing KK yang terdaftar untuk menerima bansos di DTKS.

Daftar Pustaka

 

Inza Maliana. 2021. UPDATE Sebaran 27.913 Kasus Positif di 34 Provinsi: Jakarta Catat 9.702 Kasus, Jabar 5.393 Kasus. [2021/7/3] Tersedia pada : https://m.tribunnews.com/corona/2021/07/03/update-sebaran-27913-kasus-positif-di-34-provinsi-jakarta-catat-9702-kasus-jabar-5393-kasus

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline