Lihat ke Halaman Asli

Perkembangan Joint Venture di Indonesia

Diperbarui: 14 Maret 2023   23:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Joint venture pertama kali dikembangkan dalam praktek bisnis yang berada di Amerika Serikat. Secara umum, joint venture ini melibatkan dua atau bahkan lebih perusahaan induk untuk memperoleh keuntungan atayu untuk mencapai tujuan komersial, teknis oprasional dan keuangan secara bersama-sama. Hasil dari kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian joint venture atau joint venture agreement yang mengatur mengenai proporsi dan pengendalian modal antara perusahaan.

Untuk pelaku usaha joint venture adalah salah satu cara efektif yang digunakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha. Ian Hewwit pun mengatakan bahwa joint venture sangat penting untuk dunia usaha dikarenakan telah menjadi pilihan strategisyang penting bagi banyak perusahaan, terutama yang beroperasi secara internasional.

Dewasa ini joint venture menjadi sesuatu hal yang popular dikarenakan manfaatnya, khususnya sebagai konsep alternative strategis bisnis dalam kompetisi pada tingkat global. Jika dilihat dalam skala luas, joint venture terjadi pada berbagai sektor baik pada industri, manufaktur maupun jasa. Pendapat dari Wallace mengemukakan bahwa joint venture adalah bertemunya dua atau lebih pebisnis independent yang memiliki tujuan bersama dalam mencapai outcome tertentu yang mana tidak dicapai bila dijalankan sendiri.

Berikut merupakan beberapa manfaat adanya joint venture adalah :

  • Mengurangi kebutuhan untuk modak dan sumber daya lainnya karena telah ada unsur pembagian kebutuhan
  • Transfer teknologi yang bisa dilakukan antar pihak
  • Meminimalisasi terjadi resiko usaha
  • Memungkinkan untuk mengembangkan usaha tersebut hingga ke skala global

Namun, hingga saat ini masih belum ada aturan hukum positif di Indonesia yang mengatur terkit adanya joint venture agreement ini. Pada saat praktiknya, tidak ada kewajiban bagi perusahaan patungan untuk melaporkan atau menyerahkan joint venture agreement kepada instansi pemerintah terkait pendirian usaha patungan. Oleh karena itu, apabila joint venture agreement tidak diatur dalam hukum positif maka ada kemungkinan perjanjian tersebut dimanfaatkan oleh pemegang saham pengendali untuk semakin membatasi hak hak pemegang saham minoritas.

Pada UU PM yang telah diatur mengenai ancaman batak demi hukum terhadap perjanjian pinjaman nama / nominee arrangement sebagaimana telah diatur dalam Pasal 33 UU PM, akan tetapi potensi persoalan yang dapat di timbulkan oleh joint venture sama sekali belum diatur. Contohnya yang terjadi pada Cina, untuk joint venture agreement harus dilaporkan dan disampaikan kepada Lembaga pemerintah terkait, untuk diperiksa dan disetujui. Di Cina, joint venture agreement dan anggaran dasar harus disampaikan kepada Commission for Foreign Trade and Economic Co-opertion ("COFTEC") atau kepada Ministry of Foreign Trade and Economic Coopertion ("MOFTEC"), untuk mendapatkan persetujuan.

Sedangkan untuk skema joint venture pada sektor ketenagalistrikan yang berada di Indonesia joint venture company merupakan gabungan antara anak perusahaan PT PLN (Persero) atau afiliasinya yang kepemilikan sahamnya minimal 51% dengan Badan Usaha yang memiliki nilai strategis bagi PT PLN (Persero), yang mana dapat berbentuk badan usaha lokal maupun badan usaha asing. Perkembangan infrastruktur ketenagalistrikan yang untuk saat ini didominisi oleh proyek Independent Power Producer (IPP) yang mana perusahaan tersebut merupakan bentukan dari perusahaan joint venture company.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline