Lihat ke Halaman Asli

Instrumen Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Diperbarui: 11 Mei 2021   07:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam sistem manajemen perusahaan. Hal itu disebabkan oleh kegiatan maupun aktivitas yang melindungi, memelihara sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan contohnya peralatan, fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) dari kejadian kecelakaan yang dapat membahayakan serta merugikan perusahaan (Henri dan Nur, 2019). Kesehatan kerja merupakan suatu aspek kesehatan yang memiliki kaitan dengan lingkungan kerja serta jenis pekerjaannya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja. 

Adapun keselamatan kerja merupakan suatu alat atau sarana yang memiliki fungsi sebagai pencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan kerugian berupa luka, cedera, cacat, kematian, kerugian harta benda, kerusakan peralatan atau mesin dan kerusakan lingkungan secara luas (Suzana dan Triesda, 2018).

Dari hasil survey pada 100 peringkat atas perusahaan konstruksi di Korea Selatan selama periode tahun 2006-2011 dimana dengan pengimplementasian sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja mampu mengurangi tingkat kecelakaan kerja sampai pada 67% dan mengurangi hingga 10,3% kecelakaan kerja yang berakibat fatal. 

Apabila keselamatan dan kesehatan pekerja terjaga dengan baik maka angka kesakitan, absensi, kecacatan dan kecelakaan kerja dapat diminimalkan, hingga dapat merwujudkan pekerja yang sehat dan produktif. Maka dari itu, perlu adanya pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja pada suatu kegiatan pekerjaan atau yang disebut dengan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) yang berfungsi untuk mengidentifikasi risiko maupun bahaya yang ada pada suatu pekerjaan sehingga risiko tersebut dapat dikendalikan dengan metode-metode yang ada untuk mengurangi maupun mengeliminasi dampak yang ditimbulkan (Triswanda, 2020).

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PER/M/2008 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, dan pemeliharaan kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (Witri dkk, 2021). Meminimalisasi kerugian dan meningkatkan kesempatan ataupun peluang merupakan tujuan dari manajemen risiko. Mengelola risiko harus dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan manajemen risiko sebagaimana terlihat dalam Risk Management Standard AS/NZS 436 yang meliputi: Penentuan konteks kegiatan yang akan dikelola risikonya, Identifikasi risiko, Analisis risiko, Evaluasi risiko, Pengendalian risiko, Pemantauan dan tinjau ulang, Koordinasi dan komunikasi (Eko, 2018).

Dalam pelaksanaan SMK3 terdapat salah satu bagiannya yang disebut dengan instrumen/penilaian risiko. Penilaian risiko menyediakan suatu proses terstruktur yang mengidentifikasi bagaimana sasaran mungkin akan dipengaruhi, dan analisis risiko dalam hal konsekuensi dan probabilitas sebelum pengambilan keputusan apakah diperlukan perlakuan lebih lanjut. Penilaian risiko dapat dilaksanakan dalam beberapa tingkatan kedalaman dan rincian serta menggunakan satu metode atau lebih, mulai dari yang sederhana hingga yang kompleks. 

Adapun terdapat beberapa jenis teknik penilaian risiko/instrumen yang dapat digunakan antara lain: IBPR (Identifikasi bahaya penilaian, dan pengendalian risiko), Failure mode and Effect Analysis, Fault Tree Analysis (FTA), Task Risk Assessment, HAZOP dan HIRADC, dan Job Safety Analysis (JSA). Dalam menentukan instrumen mana yang akan digunakan, ada beberapa cara penentuan prioritas instrumen yaitu : Perhatikan tujuan dari asesmen, memperhatikan naungan regulasi dari industri yang digeluti, sesuai dengan ruang lingkup bisnis proses industri, menyesuaikan kebutuhan konsumen/klien, meninjau kembali jangka waktu dari kegiatan observasi dan data asesmen dan mempertimbangkan pendapat ahli.

Kesimpulan yang dapat kita ambil dari pemaparan diatas yaitu pada dasarnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu usaha untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari berbagai risiko kecelakaan dan bahaya, dalam hal fisik, mental dan emosional pada pekerja, perusahaan, dan lingkungan serta masyarakat. Untuk mengendalikan dan mengidentifikasi risiko maupun bahaya yang ada pada suatu pekerjaan sehingga risiko tersebut dapat terkendali diperlukan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3). Dalam SMK3 ada bagian yang disebut dengan penilaian risiko yang dilakukan dalam berbagai tingkat kedalaman dan rincian serta menggunakan satu atau banyak metode, mulai dari sederhana sampai yang kompleks. Penerapan SMK3 dan penilaian risiko perlu dilaksanakan agar terciptanya kesehatan dan keselamatan kerja yang kondusif di lingkungan kerja.

-----------

Sumber :

  1. Eko WA. 2018. Penilaian risiko keselamatan dan kesehatan kerja dengan menggunakan metode hirarc dan safety policy (studi kasus proyek konstruksi gedung ruang tunggu kantor induk TJBTB). Jurnal Rekayasa Sipil. 12(1): 50-57.
  2. Henri P, Nur FF. 2019. Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko keselamatan dan kesehatan kerja (k3) pada departemen foundry PT. Sicamindo. 16(2): 62-74.
  3. Suzana I, Triesda Y. 2018. Manajemen risiko k3 menggunakan hazard identification risk assessment and risk control (HIRARC). Jurnal Kesehatan. 9(1): 39-52.
  4. Triswanda IWGE, NK Armaeni. 2020. Penilaian risiko k3 konstruksi dengan metode hirarc. Jurnal Universitas Kadiri Riset Teknik Sipil. 4(1): 96-108.
  5. Witri W, Rosmawita S, Prihantono. 2021. Pengembangan instrumen job safety analysis pada workshop praktik batu beton. Jurnal Pendidikan Teknik Sipil. 10(1): 34-40.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline