Lihat ke Halaman Asli

Nisisari Naysa Tiffani

Mahasiswa Universitas Muria Kudus

Konsep Negara dan Alasan Perlunya Kajian Pancasila sebagai Dasar Negara

Diperbarui: 13 Desember 2024   23:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hai Kompasiana! Apakah kalian tahu konsep negara, tujuan negara, dan urgensi dasar negara? dan mengapa diperlukannya Pancasila dalam konsep ini? Konsep ini merupakan salah satu struktur politik yang sering kita temui di dunia saat ini. Dengan artikel ini, kita akan mengetahui lebih dalam lagi, tentang Konsep Negara Menjadi Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila Sebagai Dasar Negara.

Menurut Diponolo (1975: 23-25) negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu. Sejalan dengan pengertian negara tersebut, Diponolo menyimpulkan 3 (tiga) unsur yang menjadi syarat mutlak bagi adanya negara yaitu:

  • Unsur tempat atau daerah, wilayah atau terittoir
  • Unsur manusia, atau umat (masyarakat), rakyat atau bangsa
  • Unsur organisasi, atau tata kerjasama, atau tata pemerintah

Bentuk negara, sistem pemerintahan, dan tujuan negara seperti apa yang ingin diwujudkan, serta bagaimana jalan/cara mewujudkan tujuan negara tersebut, akan ditentukan oleh dasar negara yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, dasar negara akan menentukan bentuk negara, bentuk dan sistem pemerintahan, dan tujuan negara yang ingin dicapai, serta jalan apa yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan suatu negara.

Tujuan yang ingin dicapai oleh setiap orang mungkin sama, yaitu kesejahteraan dan kebahagiaan, tetapi cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan tersebut berbeda-beda bahkan terkadang saling bertentangan. Jalan yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan tersebut kalau disederhanakan dapat digolongkan ke dalam 2 aliran, yaitu:

  • Aliran liberal individualis. Aliran ini berpendapat bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan harus dicapai dengan politik dan sistem ekonomi liberal melalui persaingan bebas.
  • Aliran kolektivis atau sosialis. Aliran ini berpandangan bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan manusia hanya dapat diwujudkan melalui politik dan sistem ekonomi terpimpin/totaliter.

Tujuan negara Republik Indonesia apabila disederhanakan dapat dibagi 2 (dua), yaitu mewujudkan kesejahteraan umum dan menjamin keamanan seluruh bangsa dan seluruh wilayah negara. Oleh karena itu, pendekatan dalam mewujudkan tujuan negara tersebut dapat dilakukan dengan 2 (dua) pendekatan yaitu:

  • Pendekatan kesejahteraan (prosperity approach)
  • Pendekatan keamanan (security approach)

Dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (rechtsidee), baik tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu negara. Cita hukum ini akan mengarahkan hukum pada cita-cita bersama dari masyarakatnya. Cita-cita ini mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat (Yusuf, 2009).

Prinsip bahwa norma hukum itu bertingkat dan berjenjang, termanifestasikan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang tercermin pada pasal 7 yang menyebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah;
  • Peraturan Presiden;
  • Peraturan Daerah Provinsi; dan
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Setiap orang pasti bertanya-tanya termasuk Anda, benarkah Pancasila itu diperlukan sebagai dasar negara? Apa buktinya jika Pancasila itu perlu dijadikan dasar negara Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut diperlukan pemahaman terlebih dahulu.

Dengan Pancasila, perpecahan bangsa Indonesia akan mudah dihindari karena pandangan Pancasila bertumpu pada pola hidup yang berdasarkan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian sehingga perbedaan apapun yang ada dapat dibina menjadi suatu pola kehidupan yang dinamis, penuh dengan keanekaragaman yang berada dalam satu keseragaman yang kokoh (Muzayin, 1992: 16).

Pancasila merupakan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang nilainya bersifat nasional. Pandangan ini menekankan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian dalam kehidupan sehingga dapat mencegah perpecahan. Dengan peraturan yang didasarkan pada Pancasila, perasaan adil dapat terwujud tanpa diskriminasi. Pancasila memberikan arahan hukum untuk menciptakan negara yang lebih baik dengan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

Harapannya, warga negara dapat memahami dan mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, seperti gotong royong dan saling menjaga. Pemerintah sebagai penyelenggara negara harus menjadi teladan dalam aktualisasi nilai-nilai Pancasila, termasuk petugas pajak yang harus jujur dalam mengemban tanggung jawab mereka. Nilai-nilai Pancasila tidak hanya berlaku bagi masyarakat pedesaan, namun juga para pejabat pemerintahan dalam merumuskan kebijakan bersama. Undang-Undang Dasar harus mencakup nilai-nilai moral yang luhur untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan dan moral rakyat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline