Lihat ke Halaman Asli

Khairunisa Maslichul

TERVERIFIKASI

Profesional

Berharta Sekaligus Berpahala dengan Berinvestasi Syariah

Diperbarui: 31 Maret 2016   21:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


[caption caption="Presentasi Mbak Dwita dari Janus Financial bersama Zee Zee Shabab tentang pentingnya manfaat berinvestasi syariah dalam Festival Pasar Modal Syariah di BEI Jakarta, Rabu 30 Maret 2016. Festival berlangsung hingga Sabtu 2 April 2016/Dokpri"][/caption]Ingin kaya sekaligus berpahala? Jika ya, maka mengunjungi "Festival Pasar Modal Syariah" bisa menjadi langkah perdana Anda. Sejak Rabu, 30 Maret 2016 hingga Sabtu, 2 April 2016, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pameran dan acara diskusi tentang berinvestasi saham saham secara syariah di Gedung BEI di depan Pacific Place Jakarta. Semua acara terbuka untuk umum dan gratis tanpa dipungut bayaran.

Rabu, 30 Maret 2016, saya menghadiri acara bincang-bincang perdana di event tersebut yang bertemakan "Hijrah, From Saving to Investing." Pesohor Zee Zee Shabab dan perencana keuangan dari Janus Financial, Mbak Dwita, menjadi pengisi acara yang berlangsung selama satu jam, dari pukul 14.00 hingga 15.00 WIB. Lokasi festival di BEI itu bisa ditempuh dengan KRL dan turun di Stasiun Sudirman lalu dilanjutkan dengan menumpang rute busway koridor 1 kemudian berhenti di halte Polda Metro Jaya.

Mbak Dwita mengawali presentasinya dengan mengingatkan para hadirin tentang syariah dalam Islam sebagai cara hidup atau way of life bagi kaum muslimin, termasuk ketika akan berinvestasi saham. Dalam investasi syariah, semua transaksinya harus halal, jelas dan adil. Hal ini karena semua harta yang dimiliki oleh setiap muslim selama hidupnya di dunia pasti dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat yaitu "dari mana hartanya diperoleh dan untuk apa hartanya dipergunakan."

Ada 3 poin utama yang harus diperhatikan seseorang saat akan memulai berinvestasi syariah. Penjelasannya seperti ini:

Satu, memiliki tujuan berinvestasi syariah yang jelas dan pasti. Contohnya, untuk biaya sekolah dan kuliah, persiapan haji dan umroh, serta dana pensiun. Investasi saham memang jauh lebih terasa manfaatnya dalam jangka panjang atau di atas 5 tahun. Jadi, untuk pembiayaan pernikahan, silakan menabung sebesar-besarnya dalam waktu singkat agar bisa segera berumahtangga #HematPangkalKaya

Dua, mengetahui kondisi pasti keuangan saat ini sebelum memulai berinvestasi syariah. Bagi yang masih boros untuk pengeluaran konsumtif - berburu sale itu bukan kategori pengeluaran produktif lho -, lebih baik dananya dialihkan untuk investasi mulai sekarang.

Tiga, memahami literasi keuangan agar tidak salah langkah dalam berinvestasi syariah. Poin melek pendidikan keuangan ini sangat penting agar para investor saham syariah paham betul bedanya saham yang sudah termasuk syariah atau belum.

Lalu, apakah berinvestasi sudah menjadi prioritas utama setiap orang? Sayangnya ternyata belum. Hal itu pula yang dialami Zee Zee. Dirinya mengakui baru fokus dan konsisten menabung setelah menikah dan memiliki anak. Sebelum menikah, Zee Zee lebih sering menghabiskan uangnya untuk berbelanja saat itu juga karena merasa masih ada honor berikutnya yang akan diterimanya lagi. Sang suamilah yang berhasil menyadarkannya untuk lebih berdisiplin dalam mengelola keuangan untuk masa depan.

Saat ini, Zee Zee memiliki reksadana pendidikan di salah satu bank syariah. Mbak Dwita menambahkan, dalam Al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 9, Allah swt telah mengingatkan kaum muslimin agar mempersiapkan generasi penerus yang kuat secara menyeluruh, dari fisik, mental, serta finansial.

Zee Zee juga menyatakan, dirinya belum berani untuk memiliki investasi saham syariah karena belum paham seluk-beluk pasar modal. Lain ceritanya dengan berinvestasi dalam bentuk reksa dana yang diurusi oleh manajer investasi.

Mbak Dwita menuturkan, saham yang layak untuk dimiliki dalam investasi syariah harus terlebih dahulu mendapatkan pengesahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Adapun kategori saham syariah yaitu harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline