Lihat ke Halaman Asli

Khumairotun Nisa

Current student in University of Jember

Negara Tinggi Pajak Vs Negara Tax Havens

Diperbarui: 13 April 2020   06:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pajak memainkan peran yang sangat penting sebagai sumber utama pendapatan Negara Indonesia. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan  sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan menurut Leroy Beaulieu, pajak adalah bantuan baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.

Bisa disimpulkan bahwa pajak adalah pungutan yang dibayar oleh orang yang wajib membayar pajak (wajib pajak) kepada pemerintah berdasarkan Undang-Undang dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dengan atau tanpa balas jasa yang ditunjukkan secara langsung.

Pajak memiliki empat fungsi. Fungsi yang pertama yaitu Fungsi anggaran atau fungsi fiskal karena pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. 

Fungsi yang kedua adalah fungsi mengatur (regulerend), maksudnya pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak untuk mencapai sebuah tujuan tertentu. 

Fungsi selanjutnya adalah fungsi stabilitas dimana pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga dan stabilitas ekonomi dikarenakan adanya pajak sehingga inflasi dapat dikendalikan. 

Dan fungsi yang terakhir adalah fungsi retribusi pendapatan yaitu pajak yang telah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat.

Pajak terdiri tiga jenis, yang salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak orang pribadi (OP). PPh dan OP merupakan pajak yang dibebankan terhadap subjek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh dalam tahun pajak.

Daftar tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) periode 2019 yang dirilis oleh KPMG (kantor akuntan yang berbasis di Amstelveen, Belanda) menunjukkan bahwa negara dengan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia adalah Swedia.

Sebagai negara terluas ketiga di Uni Eropa, Swedia memiliki luas wilayah sebesar 450.295 km2 dan dihuni oleh sekitar 9,8 juta jiwa, dengan kepadatan penduduk rendah yaitu 21 penduduk/km2.

Di Swedia penduduk dengan pendapatan tertinggi dikenai tarif pajak mencapai 57,19% dari penghasilannya tersebut. Angka tersebut merupakan tertinggi di dunia. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline