Setiap orang senantiasa menginginkan suasana lingkungan rumah yang kondusif, aman, nyaman , tenteram ,damai dan ketenangan baik batin maupun lahiriah. Namun yang selalu terlupakan untuk menciptakan kondisi seperti itu ialah bagaimana menjaga keharmonisan dalam kehidupan saat ini. Kedamaian akan tercapai apabila mengedepankan pemikiran jernih dengan tetap menjaga, melindungi dan memahami hak dan tanggung jawab manusia sebagai makhluk sosial.
Untuk mewujudkan hal tersebut, semua pihak keluarga harus terlibat dan bekerja sama untuk membangun serta menjaga keutuhan pernikahan. Sebab, pernikahan di Islam bukan hanya sekedar akad perdata, namun mempunyai nilai ibadah.
Kehidupan setelah pernikahan tidak selalu harmonis. Proses kecil sebagai tanda konflik bisa terjadi kapan saja. Dalam keadaan tertentu, pasangan mungkin bertengkar dan berakhir dalam situasi di mana tidak menemukan cara untuk mempertahankan keluarga mereka. Sekalipun kedua belah pihak tetap teguh pada pendiriannya mengenai perpisahan perceraian tidak dapat dihindari sebagai jalan terakhir jika segala upaya gagal.
Setelah perceraian permasalahan tidak langsung begitu selesai tapi masih ada masalah terutama pada seorang anak yang mengalami kecemasan, trauma, dan ketakutan akan mendapatkan bullying dari temannya.
Adapun faktor yang sering menyebabkan perceraian di Indonesia seperti perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), suami tidak bekerja, penghasilan istri lebih besar dari suami, keinginan memiliki anak, dan perbedaan prinsip dalam berumah tangga.
Perceraian menurut bahasa Indonesia berarti "pisah" dari kata dasar "cerai" sedangkan menurut istilah (syara') perceraian merupakan sebutan untuk melepaskan ikatan pernikahan. Dalam istilah Fiqh perceraian dikenal dengan istilah "Talaq" atau "Furqah". Talaq berarti membuka membatalkan perjanjian. Sedangkan Furqah berarti bercerai. Perkataan talaq dan furqah mempunyai pengertian umum dan khusus. Dalam arti umum berarti segala jenis perceraian yang dijatuhkan oleh suami, dan diputuskan hakim. Sedangkan dalam arti khusus perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami.
Di dalam agama Islam, Islam sudah mengatur pembatasan hak dan tanggung jawab antara suami dan istri agar pernikahan dapat berjalan sakinah mawadah warahmah. Ketika antara suami dan istri bertindak di luar hak dan kewajibannya, maka Islam memberikan petunjuk untuk menyelesaikannya dan mengembalikannya kepada yang hak. Namun jika hal tersebut tidak dapat terselesaikan juga maka Islam memberikan jalan yang terakhir yaitu perceraian.
Perceraian memang halal tapi Allah sangat membenci perceraian. Seperti yang sudah dijelaskan di hadis berikut
Dari Ibnu 'Umar radhiyallaahu 'anhuma berkata bahwa Nabi Shollallaahu 'alaihi Wa Sallam bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاق
"Perkara halal yang dibenci Allah Ta'ala adalah thalaq (perceraian)."