Covid-19 membuat semua orang kesulitan untuk beraktifitas. Salah satunya ketika kita ingin melakukan perjalanan ke luar kota maupun luar negeri menggunakan transportasi umum. Sekarang harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat melakukan perjalanan.
Salah satunya memiliki surat rapid test atau PCR dengan hasil non reaktif atau negatif. Namun apakah surat tersebut dapat menjamin kita 'bebas' atau tidak?.
Rapid test dilakukan menggunakan alat catridge untuk melihat adanya antibodi yang ada dalam tubuh ketika ada infeksi virus. Sedangkan Swab test- PCR dilakukan dengan cara mengusap rongga nasofarings dan atau orofarings dengan menggunakan alat seperti kapas lidi khusus.
Sebanyak 17 warga negara Indonesia (WNI) dinyatakan positif virus Corona (COVID-19) setelah dilakukan tes PCR saat tiba di Bandara Kansai, jepang. Hal itu dikonfirmasi oleh Kementrian Luar Neger Indonesia. Padahal mereka semua itu telah mengantongi surat pernyataan negatif Covid-19 sebelum terbang ke Jepang. Jadi untuk apa ada surat keterangan Corona tersebut?
Kasus ini membuat Kantor Karantina Kementrian kesehatan jepang meragukan keandalan sertifikat Covid-19 yang dikeluarkan Indonesia. Dan bisa-bisa semua negara pun tidak lagi mempercayai Indonesia dan membuat orang dari Indonesia dilarang untuk ke luar negeri. Kurang akuratnya surat tersebut dapat terjadi Kemungkinan karena adanya perbedaan Standar alat tes PCR virus Corona di Indonesia berbeda.
Sehingga memiliki sensitivitas yang lebih rendah. Kecil kemungkinan untuk orang dinyatakan positif dalam waktu sehari karena virus berkembang setidak-tidaknya dalam waktu 3 hari. Maka dari itu, perlu adanya kalibrasi semua alat PCR di Indonesia.
Keakuratan surat keterangan bebas Covid-19 dapat ditingkatkan dengan tes langsung di bandara. Sayangnya di Indonesia, bandara-bandara belum bisa melakukan Swab maupun PCR hanya bisa melakukan rapid test.
Padahal tingkat keakuratan Rapid test rendah. Sementara untuk melakukan PCR atau SWAB hanya dapat dilakukan di Balitbangkes (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan).
Semoga nanti Indonesia dapat melakukan PCR maupun Swab di bandara langsung sehingga hasilnya lebih akurat. Selain itu diharapkan juga agar rapid test tidak digunakan untuk syarat penerbanagn karena memang fungsinya hanya untuk menyaring pasien dalam pengawan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP). Mungkin satgas dapat menaikkan syarat penerbangan ataupun juga syarat transportasi umum lainnya misalkan dengan peraturan harus menggunakan tes Swab-PCR.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H