Lihat ke Halaman Asli

Lala Nirmala

Mahasiswi Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Pungli Kampus, Kepentingan Bersama atau Kepentingan Drama?

Diperbarui: 9 September 2023   23:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: https://www.gramedia.com/literasi/pungli-adalah/

Agustus, September, Oktober. Bulan-bulan ini disebut bulan rawan. Paham maksudnya? Bagi maba-maba dan warga kampus, bisakah kalian tarik kesimpulan dari apa yang ada dalam judul hingga kalimat pengantar paragraf?

Pungli, dari singkatannya saja sudah terlihat... annoying? Pungli. Dulu sering saya bingung, pungli itu apa? Kok bisa ada banyak larangan pungli, desas-desus sana-sini bicarain pungli, tapi kok, rasa-rasanya, nggak kelihatan gitu impact-nya buat sekitar? Apa itu pungli?

Mungkin tidak banyak, ya, yang mengangkat isu soal pungli. Atau sudah mengangkat, tapi lagi-lagi, isu kayak gini jarang dapat atensi. Sekali lagi, pungli. Kedengarannya remeh, tapi... Bukannya pungli ini termasuk melanggar undang-undang, ya? Mengutip dari laman pusiknas.polri.go.id, disebutkan bahwa dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

Mengutip dari hukumonline.com, pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan. Baik, sesuai judul, saya menambahkan kata "kampus" setelahnya, maka apabila dikaitkan dengan kutipan definisi pungli menurut hukumonline.com, jabatan tidak serta-merta mengarah pada suatu kedudukan sosial di masyarakat. Jabatan ini di level sekolah dan kampus mengarah pada Ketua BEM, ketua OSIS, dan jabatan-jabatan tinggi lainnya.

Warga kampus boleh kali kaitkan maksud dari paragraf pertama artikel ini. Maba, kampus, pungli, bulan rawan. Apa yang terjadi di sekitaran bulan Agustus sampai Oktober itu? Sebut saja ini bulan ospek. Masa orientasi mahasiswa, masa-masa dimana para lulusan SLTA melempar diri ke dekapan kampus impian maupun pilihan masing-masing. Masa dimana calon penghuni baru kampus berinteraksi dengan penghuni-penghuni lama. Sebut saja dosen dan kating. Dan sebutlah penghuni baru ini sebagai camaba (Calon Mahasiswa Baru).

Seringkali ketika ospek, pengeluaran deras banget keluarnya, padahal baru ditransfer Mama-Papa. Buat ID Card lah, nge-print paper dan makalah, lupa nggak bawa outfit ospek lah, dan lain-lain. Ini sih wajar, ya, sebab termasuk dalam urusan keperluan kampus. Nah, kalau di luar itu? Ospek usai, tapi maba masih ditariki uang iuran dari kakak tingkat, apalagi berlabel "wajib" dan "kepentingan solidaritas". Yang jadi pertanyaan, sudahkah kampus mengetahui hal ini? Legal dan wajarkah hal ini terjadi berulang-ulang?

Walau kedengarannya sepele dan terkesan seperti "ah apasih, gitu doang diseriusin, bawa-bawa hukum segala.", tapi hal ini bisa merambah ke hal-hal yang tidak diinginkan. Penyalahgunaan kekuasaan dalam organisasi terjadi di mana-mana, tidak dihiraukan. Senioritas mendapatkan celahnya. Mau sekecil apapun nominal penarikan iuran, selama itu berlabel wajib dan memaksa; konteks-nya bukan untuk kepentingan berfaedah; serta bukan resmi diutus dari pihak kampus sendiri, bukankah itu sama saja dengan pungutan liar? Lagi-lagi, pertanyaan yang para mahasiswa baru pertanyakan adalah, resmikah pungutan sepele ini dari kampus?

Penarikan iuran dari senior ini terkadang memunculkan pertanyaan bingung di kepala maba, "Loh, acara kayak gini aja kok dimintai iuran, sih? Buat apa?". Yang mengherankan, kadang ada misscom antara pihak senior dengan mahasiswa baru, yang mana kesannya seperti ada yang ditutup-tutupi setiap kali ada yang meragukan tentang pungutan seperti ini. Coba, kalau ada yang menguak permasalahan sesepele ini ke publik, apa tidak dinilai lebay oleh sekitarnya? 

Adapun alasan yang membuat mahasiswa jadi mengabaikan peringatan pungli yang jelas-jelas sudah ditetapkan oleh aturan antara lain:

1. Tidak mau ribet

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline