Lihat ke Halaman Asli

Irma Ishwariasih

Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha

Materi Kimia Kelas X

Diperbarui: 6 Januari 2023   18:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Hallo semua! Pada kesempatan kali ini Artikel berikut memuat beberapa materi kimia kelas X SMA/MA meliputi hukum dasar kimia, stoikiometri, rumus empiris dan rumus molekul, ikatan kimia, ikatan hidrogen, larutan elektrolit dan non elektrolit, dan reaksi redoks. Selamat belajar semua, semangat ! 

HUKUM DASAR KIMIA

Para ilmuan mempelajari mengenai susunan zat dari beberapa reaksi kimia secara kuantitatif dan menemukan adanya keteraturan-keteraturan yang dinyatakan sebagai hukum-hukum dasar kimia. Hukum dasar kimia mencangkup hukum kekekalan massa (Lavoiser), hukum perbandingan tetap (Proust), hukum kelipatan perbandingan (Dalton), hukum perbandingan volume (Gay Lussac) dan Hipotesis Avogadro

  • Hukum Kekekalan Massa (Hukum Lavoisier)

Pertengahan abad ke-18 ahli kimia masih menduga bahwa sebagian massa zat ada yang hilang akibat terjadi reaksi kimia. Ilmua Perancis bernama Antonie Laurent Lavoiser melakukan penelitian dengan membakar merkuri cair berwarna putih menjadi merkuri oksida merah dan kembali memasakannya hingga terbentuk kembali. 

Berdasarkan hasil penelitiannya inilah Laovoiser menemukan bahwa massa oksigen yang dibutuhkan untuk proses pemanasan sama dengan setelah dipanaskan adalah sama. Berdasarkan hal ini dikenallah hukum kekekalan massa.  Hukum kekekalan massa dari Lavoisier berhasil mematahkan teori flogiston. Lavoiser menyatakan bahwa jika suatu reaksi kimia dilakukan dalam suatu tempat tertutup akibatnya tidak ada hasil reaksi yang keluar dari tempat dan ditemukan bahwa massa zat sebelum reaksi dan sesudah reaksi adalah tetap.

Hukum Kekekalan Massa berbunyi "Dalam setiap reaksi kimia, jumlah massa zat sebelum dan sesudah reaksi adalah sama"

  • Hukum Perbandingan Tetap (Hukum Proust)

Seorang ilmuan bernama Joseph Louis Proust (1754-1826) menemukan fakta mengenai perbandingan massa unsur-unsur dalam senyawa dengan percobaan eksperimennya dimana percobaan tersebut membuktikan bahwa setiap senyawa tersusun dari unsur-unsur dengan komposisi tertentu dan tetap. Hasil penelitiannya kemudian dikenal sebagai hukum perbandingan tetap.

Hukum Perbandingan Tetap berbunyi "Perbandingan massa dari unsur-unsur penyusun dalam suatu senyawa selalu tetap"

  • Hukum  Kelipatan Perbandingan (Hukum Dalton)

Ilmuan Inggris bernama John Dalton melakukan penelitian dengan membandingkan massa unsur-unsur pada suatu senyawa. Dalton menggunakan senyawa monoksida CO dan karbon dioksida  CO2  untuk penelitiannya. Hasil penelitiannya yaitu massa C dalam kedua senyawa adalah sama kemudian, massa O yang terikat pada C diperoleh perbandingan sebesar  1:2. Perbandingan tersebut merupakan perbandingan sederhana. Berdasarkan hal tersebut hukum Dalton disebut sebagai hukum perbandingan berganda.

Hukum perbandingan berganda berbunyi "Apabila terdapat dua buah senyawa yang terbentuk dari dua unsur penyusun yang sama dan massa satu unsur pada senyawa itu sama maka massa unsur yang lainnya memiliki angka perbandingan yang sederhana dan bulat"

  • Hukum Perbandingan Volume (Gay Lussac)

Seorang ilmuan Perancis bernama Josep Louis Gay Lussac pada tahun 1808 menyelidiki mengenai hubungan antara volume gas-gas dalam suatu reaksi kimia. Gay Lussac menemukan bahwa pada suhu dan rekanan yang sama, satu volume gas O2 bereaksi dengan dua volume gas H2 menghasilkan dua volume uap air. Berdasarkan hasil penelitiannya Gay Lussac menyimpulan bahwa "pada suhu dan tekanan yang sama, perbandingan volume gas yang bereaksi dan hasil reaksi adalah bilangan bulat dan sederhana". Kesimpulan tersebut dikenal sebagai hukum perbandingan volume.

  • Hipotesis Avogadro
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline