Lihat ke Halaman Asli

Ninoy N Karundeng

TERVERIFIKASI

Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Poligami, Arisan Brondong, dan Fenomena Poliandri Sosialita

Diperbarui: 11 Agustus 2015   20:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Kuda kasihan I dok Pribadi"][/caption]

Poligami adalah hal biasa yang luar biasa. Namun, fenomena poliandri di kalangan sosialita adalah hal luar biasa yang luar biasa. Poligami adalah pengabsahan pria menikmati dan menikahi lebih dari satu perempuan. Sementara poliandri adalah pemenuhan penikmatan wanita dengan menikahi lebih dari satu lelaki. Sejarah poliandri melebihi kepanjangan sejarah poligami. Zaman Mesir Kuno, peradaban India dan bangsa Maya, mengenal poliandri sebagai hal yang biasa, di samping poligami yang pada 3,000 tahun belakangan marak. Mari kita tengok poliandri dari kaca mata peradaban manusia dengan hati riang gembira senang sentosa bahagia suka-cita pesta pora ria selamanya senantiasa.

Maya - begitu saja disebut si sosialita - tengah menikmati kopi dan tentu saja rokok. Sudah hampir setengah bungkus rokok Maya habiskan. Maya tengah menunggu Ki di Kedai Kopi Hitam. Jam 11:30 pagi hari Selasa.

Tepat pukul 11:34 Ki datang sendirian. Dia mengambil tempat duduk persis di kursi yang berhadapan dengan Maya.

"Kalian mau tanya tentang cinta?" tanya Ki.

Maya berpikir dari mana Ki tahu bahwa Maya akan menanyakan sesuatu yang berhubungan dengan cinta. Maya semakin ingin tahu tentang apa itu cinta. Di tengah sumpeknya pikiranku dan kegalauannya maya mulai senang bertemu dengan Ki. Maya senang dengan pola pikirnya tentang hidup dan kehidupan yang tidak ada batas. Penghargaan akan perbedaan dan cara pandangnya tentang berbagai masalah sungguh sering berbeda dengan orang umum.

"Ki, apa menurut kamu poliandri itu diperbolehkan?" tanya Maya suatu ketika pada Ki.

"Setiap masalah tidak bisa dijawab ya atau tidak. Boleh atau dilarang. Halal atau haram. Barang haram dalam keadaan darurat bisa menjadi halal jika syarat penghalalannya terpenuhi. Misalnya, daging babi itu haram, namun jika daging babi itu satu-satunya makanan yang jika tidak dimakan menyebabkan kematian, maka daging babi itu menjadi halal. Itu contohnnya!" jelas Ki.

"Sebaliknya barang halal bisa menjadi haram jika syarat halalnya tidak terpenuhi. Misalnya makanan yang bukan miliknya dimakan oleh seseorang, maka makanan itu menjadi haram jika dimakan," kata Ki meyakinkan.

"Jadi makanan tetap halal, namun perbuatan memakan makanan itu menjadi haram, ya, Ki!" tanya Maya meyakinkan dirinya.

"Iya!" sahut Ki pendek.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline