Pernyataan Marzuki Alie terkait kasus Sutan Bathoegana sungguh menarik diamati. Marzuki Alie jarang mengelurakan pernyataan normatif. Kini pernyataannya sangat normatif. Biasanya Marzuki Alie sangat lugas. Namun menanggapi kasus Sutan Bathoegana - si pencetus istilah geri-ngeri sedap itu kini irit bicara - Marzuki Alie menanggapi secara umum. Mari telaah rangkaian dan tanda-tanda politis yang semakin membenarkan terjadinya korupsi di Komisi VII DPR.
Sepak terjang dan komentar ngawur Sutan Bathoegana kini hampir tak terdengar lagi. Kontroversi komentar tentang kaitan poligami dan korupsi tak terdengar menyengat lagi. Kini, Sutan - yang tak poligami - tengah digerindra dengan tuduhan yang luar biasa: korupsi, bahkan dia disinyalir mengorkestrasi dan memimpin korupsi yang melibatkan 47 orang pimpinan, anggota, dan sekretariat Komisi VII DPR. Luar biasa.
Indikasi kebenaran korupsi yang dituduhkan semakin tampak ke permukaan. Bukan saja keterangan para saksi di persidangan yang menghadirkan Waryano Karno, Didi, Rudi Ribiandini dan lain-lain, namun juga pernyataan normatif Marzuki Alie.
Pernyataan Marzuki Alie ini adalah yang pertama menanggapi dugaan penerimaan suap oleh Komisi VII untuk pembahasan R APBN Perubahan 2013. Dana dari SKK Migas yang berjumlah US $ 140,000 tersebut baru sebagian dari keseluruhan uang yang seharusnya diterima. Ada dana yang disebut Rudi Rubiandini senilai US $ 1 juta.
Publik dan Marzuki Alie tersadarkan juga karena memang korupsi sangat rentan terjadi di DPR - bukan hanya Komisi VII namun Banggar sebagai sumber bancakan proyek berdana APBN. Adalah Mahfud MD yang menyebutkan tentang korupsi di Migas sungguh-sungguh massif dan terstruktur melibatkan seluruh pengambil keputusan. Jika migas tidak dikorupsi, pasti rakyat akan sejahtera.
Kini, yang terjadi dengan 43+6 anggota dan sekretariat Komisi VII adalah upaya lolos dari jerat KPK. Kasus Komisi VII ini akan mati-matian dijadikan alat tawar antara KPK dengan kasus-kasus lainnya. Contoh paling seru adalah, jika kasus Century diangkat ke permukaan, maka sering sekali muncul kasus lain yang tingkat resikonya lebih rendah menyentuh penguasa RI atau kepentingan mereka.
KPK diberi jalan informasi antara meneruskan kasus Century - yang disepakali akan diusut setelah SBY mundur Oktober 2014 - oleh dukungan DPR yang tengah mengalami kasus hukum. KPK sebagai lembaga anti rusuah juga tak dirugikan dari tindakan ‘menunda kasus besar' dengan memeroleh ‘kasus lain yang mendongkrak popularitas KPK'. Kasus yang cukup menarik untuk ‘didiskusikan antara para anggota DPR yang terjepit' dengan KPK termasuk antara lain kasus Ratu Atut, para anggota DPRD kota, kabupaten, provinsi Banten. Selain itu kasus pajak juga cukup menarik diusut oleh KPK. Hambalang pun akan lebih menyengat dengan adanya ‘indikasi korupsi Komisi VII DPR ini'.
Kasus tuduhan menerima upeti Sutan Bathoegana dan 43 plus anggota sekretariat Komisi VII DPR semakin menunjukkan titik terang. Fakta-fakta tentang (1) pernyataan Sutan Bathoegana yang lebih wise, (2) himbaun Partai Demokrat yang melarang Sutan banyak berbicara, (3) pernyataan Marzuki Alie yang normatif dan mengembalikan kepada hukum, (4) keterangan para saksi di persidangan, (5) posisi KPK yang akan melakukan pengembangan kasus korupsi anggota DPR, semuanya mengarah kepada kebenaran korupsi Komisi VII DPR.
Jadi kita tunggu Sutan Bathoegana dan 43 anggota DPR Komisi VII masuk ke penjara seperti yang disampaikan oleh Marzuki Alie. Selamat datang di hotel prodeo yang ngeri-ngeri sedap kata Sutan Bathoegana.
Salam bahagia ala saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H