Lihat ke Halaman Asli

Ninoy N Karundeng

TERVERIFIKASI

Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Strategi Presiden Jokowi Berantas Mafia Pajak setelah Mafia Migas

Diperbarui: 17 Juni 2015   13:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Meski belum tuntas, pemberantasan mafia migas telah menyentuh hal terpenting - tiarapnya para mafia untuk sementara. Setelah melakukan upaya pembenahan di sektor paling korup yakni migas, Presiden Jokowi melangkah untuk memberantas mafia pajak, yang menyebabkan tax collection ratio pajak hanya sebesar 52,7%. Pun target penerimaan pajak meleset dan hanya Rp 812 triliun dari target sebesar Rp 1,200 triliun. Bagaimana strategi Presiden Jokowi untuk memerangi mafia pajak yang sangat rumit dan melibatkan berbagai institusi itu? Mari kita telaah strategi melawan mafia pajak dengan hati riang gembira ria bahagia.

Kasus-kasus penyelewengan pajak yang bersumber dari pengadilan pajak dan wewenang kepala kantor pajak yang besar menjadi perhatian. Satu contoh kasus Gayus Halomoan Tambunan, pegawai pajak melibatkan para anggota Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, tentu institusi tempat Gayus berkiprah, yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Selain profiling para wajib pajak yang buruk oleh Dirjen Pajak, praktik korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk Dirjen Pajak masih sangat tinggi. Ini menjadi bukti kekuatan mafia pajak dalam merongrong keuangan negara dari sektor penerimaan pajak.

Selain kasus Gayus, gambaran buruk kongkalilong pajak melibatkan banyak perusahaan besar. Yang paling spektakuler adalah dugaan pengemplangan pajak oleh perusahaan PT Bumi Resources Tbk, PT Arutmin Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal milik Grup Bakrie, juga terkait kasus royalti batubara yang juga melibatkan enam perusahaan tambang, termasuk dua perusahaan milik grup yang sama. Dirjen pajak waktu itu Mochamad Tjiptardjo melokalisir kasus hanya masalah pajak. Namun senyatanya pemasukan negara terkait royalti untuk negara dari perusahaan Bakrie sebesar masing-masing sebesar US $ 115,6 juta KPC dan US $ 68,6 juta kewajiban Arutmin.

Untuk kasus pajaknya sendiri negara dirugikan sebesar Rp 2,1 triliun akibat modus tidak membuat laporan penjualan sebenarnya. Kasus ini menguap karena intervensi berbagai pejabat dalam pemerintahan SBY. (Menteri Keuangan saat itu pun Sri Mulyani pun tak mampu mengintervensi masalah ini karena peran kuat Hatta Rajasa dan gabungan mafia pajak yang melibatkan lingkaran Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian yang sangat rapi dengan dukungan para pengusaha besar.)

Saking konyolnya, bahkan dikatakan bahwa persoalan kasus pajak Grup Bakrie disebut sebagai "Ini persoalan pajak saja," oleh Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo. Dia mengatakan, kasus yang melibatkan PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Arutmin Indonesia ini sama seperti kasus pajak lain.

Selain kasus itu, kasus yang paling heboh adalah Asian Agri yang merugikan negara sebesar Rp 13 triliun yang sudah menguap.

Gayus yang menghebohkan itu bukan hanya satu. Ada ratusan pejabat pajak dari mulai kroco pileg sampai level Dirjen Pajak ditengarai terlibat. Kasus Hadi Poernomo menunjukkan cara kerja mafia pajak bermain dan berkongkalikong antara pengusaha dan pejabat pajak. Peraturan, hukum, dan keputusan pejabat - terkait juga dengan BI - disalahgunakan.

Contohnya dalam kasus Hadi Poernomo yang merugikan negara dan menguntungkan BCA akibat keputusan Hadi Poernomo yang berlindung seolah-olah berdasarkan hukum yang benar. Padahal, Hadi Poernomo dan BCA secara bersama bersekongkol untuk menguntungkan BCA. Sistem penerimaan uang dilakukan seperti gaya Golkar melakukan korupsi - seperti yang mirip dilakukan oleh KH Fuad Amin Imron politisi Gerindra: menerima uang jauh setelah keputusan dan jasa dilakukan.

Selain Gayus, dan Hadi Poernomo - yang akan dikenai pasal pencucian uang TPPU (tindak pidana pencucian uang), atau menjadi justice collaborator untuk membongkar mafia pajak - ada contoh lain Dhana Widiatmika yang merampok uang negara dengan melakukan kongkalikong dengan berbagai perusahaan.

Modus operandi penyelewengan pajak yang melibatkan para pegawai pajak seperti yang dilakukan oleh Gayus, seperti gambaran praktis dan umum dalam kasus Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. Kedua penyidik penyelewengan pajak ini justru melakukan tindakan bertentangan dengan hukum karena terima suap 600 ribu dolar Singapura. Uang itu sebagai suap untuk penyelesaian kasus pajak yang merugikan negara senilai Rp 301 miliar yang dilakukan oleh PT The Mastel Steel Manufactory. Modus ini berlangsung dari pusat sampai daerah dengan nilai triliunan sampai miliaran rupiah, bahkan hanya kisaran ratusan juta rupiah pun diselewengkan dan dijadikan bahan memerkaya diri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline