Lihat ke Halaman Asli

Ninna Avrianna

Mahasiswa S1 Jurusan Administrasi Publik UIN Bandung

Antusiasme UMKM dalam Kegiatan KKN Tematik Halal Mahasiswa UIN Bandung di Kecamatan Bekasi Selatan

Diperbarui: 5 September 2024   14:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Dokumentasi Pribadi

Merujuk pada tagline para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) wajib bersertifikasi halal di Oktober 2024, Pemerintah memberikan kesempatan untuk para UMKM dengan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung berkolaborasi dengan program tersebut untuk melaksanakan kegiatan KKN dengan model baru yaitu KKN Tematik Halal. Para mahasiswa yang memilih KKN Tematik Halal 2024 akan diberikan pelatihan pendamping proses produk halal (PPH) yang bersertifikasi oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kegiatan ini merupakan sertifikasi halal self declare dimana para pendamping yang sudah melalui pelatihan bisa membantu para UMKM untuk mendaftarkan usahanya dengan kriteria tertentu. Kriteria-kriteria yang masuk dalam program SEHATI ini, yaitu:

1. Memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang dapat dibantu oleh para pendamping

2. Memiliki omset maksimal Rp 500 juta per tahun

3. Memiliki modal usaha maksimal Rp 2 miliar

4. Produk makanan atau minuman

5. Tidak berbahan utama hewan sembelih

6. Bukan rumah makan/restoran dan tidak memiliki cabang

Kewajiban sertifikasi halal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 oktober 2024.

Kabar terbaru datang dari pemerintah yang memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), dari yang ditetapkan pada 18 oktober 2024 menjadi oktober 2026. Hal ini sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta.

Dalam kegiatan KKN Tematik Halal yang bertepatan dengan keputusan tersebut, maka para mahasiswa dapat memaksimalkan kegiatannya dan memberikan edukasi menyeluruh untuk UMKM. Mahasiswa KKN dibebaskan dalam memilih daerah yang akan dijadikan tempat dalam melaksanakan kegiatan KKN dalam lingkup Provinsi Jawa Barat.

Beberapa mahasiswa memilih untuk melaksanakan KKN di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Melihat banyaknya para UMKM yang belum merasakan kesadaran dalam kewajiban sertifikasi halal ini, maka mahasiswa yang memilih KKN di Kecamatan Bekasi Selatan melaksanakan sosialisasi serta pendampingan sertifikasi halal untuk para UMKM yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi dan UKM, perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bekasi Selatan dan Tim Penggerak UMKM Kota Bekasi. Perwakilan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bekasi Selatan menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan pada masyarakat bukan hanya terkait pernikahan, namun menyeluruh dalam urusan agama yang termasuk juga pelayanan sertifikasi halal self declare atau regular.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline