Pengertian riba
Menurut Abdurrahman al-jazair, yang dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan syara' atau terlambat salah satunya.
Menurut M. Umer Chapra, riba secara harfiah berarti adanya peningkatan, pertambahan, perluasan, atau pertumbuhan. Tetapi, tidak semua peningkatan atau pertumbuhan terlarang dalam islam . keuntungan juga merupakan peningkatan atas jumlah pokok, tetapi hal ini tidaklah dilarang. Jadi, apa yang sebenarnya diharamkan? Pribadi yang paling tepat untuk menjawab pertanyaan ini adalah Rasulullah saw. Sebagaimana tersirat dalam haditsnya, "jika seseorang memberikan pinjaman kepada seseorang lainnya dia tidak boleh menerima hadiah". (Bukhari dalam kitabnya Tarikh, dan Ibnu Taimiyyah dalam al-Muntaqa).
Riba zaman pra-islam
Praktek riba pada masa pra-islam dapat ditelusuri dalam kehidupan orang-orang Hijaz pada masa pra-islam yang menjelaskan, bahwa pihak piutang tidak akan meminta tambahan dari nilai pokok yang dipinjamkan kalau dikembalikan selama dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Pada masa pra-islam hampir-hampir tidak ada upaya untuk melindungi hak-hak pihak yang punya hutang dari jeratan pihak pemberi hutang, di mana tidak ada ketentuan yang memuat aturan yang legal yang mencegah penindasan terhadap pihak yang punya hutang.
Dalam salah satu sabdanya Nabi mengatakan: bahwa "semua bentuk (transaksi) riba pada masa pra-islam adalah batal dan tidak berlaku. Pertama kali (transaksi) riba yang saya batalkan adalah yang dilakukan Abbas bin Abd al-Muthalib".
Ibn Qayyim (w.751 H/1356 M) mengatakan:
Pada masa pra-islam, riba telah di praktekkan dengan cara memberikan kelonggaran waktu pengembalian pinjaman dan menambah beban tanggungan utang apabila telah melampaui batas waktu yang telah ditetukan(peningkatan bunga pinjaman sebesar jumlah nilai utangnya),sehinga seratus dapat berkembang terus berlipat bisa menjadi seribu.
Dijelaskan oleh Ibn Zayd bin Aslam (w. 136 H/754 M) :
Praktek riba pada masa pra-islam dilakukan dengan berlipat ganda, baik terhadap uang maupun berbagai macam komoditi, serta perbedaan umur berlaku bagi binatang ternak. Apabila sudah mencapai jatuh tempo, pihak piutang akan menanyakan kepada pihak yang berhutang: apakah engkau akan melunasi sekarang atau menambah pembayaran jumlah utang yang engkau pinjam? Jika pihak yang berhutang mempunyai sesuatu maka dia akan membayarkannya. Jika hutangnya berupa binatang ternak, maka umurnya dapat meningkat (pada waktu pembayarannya), apabila hutangnya berupa uang atau jenis komoditi lain. Maka ia dapat meningkat dengan berlipat ganda pada waktu pengembaliannya dalam jangka setiap tahun.