Lihat ke Halaman Asli

Riba Muncul Sejak Zaman Pra-Islam

Diperbarui: 6 Maret 2018   11:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengertian riba

Menurut Abdurrahman  al-jazair, yang dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi dengan  penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan  syara' atau terlambat salah satunya.

Menurut M. Umer Chapra, riba  secara harfiah berarti adanya peningkatan, pertambahan, perluasan, atau  pertumbuhan. Tetapi, tidak semua peningkatan atau pertumbuhan terlarang  dalam islam . keuntungan juga merupakan peningkatan atas jumlah pokok,  tetapi hal ini tidaklah dilarang. Jadi, apa yang sebenarnya diharamkan?  Pribadi yang paling tepat untuk menjawab pertanyaan ini adalah  Rasulullah saw. Sebagaimana tersirat dalam haditsnya, "jika seseorang  memberikan pinjaman kepada seseorang lainnya dia tidak boleh menerima  hadiah". (Bukhari dalam kitabnya Tarikh, dan Ibnu Taimiyyah dalam  al-Muntaqa).

Riba zaman pra-islam

Praktek  riba pada masa pra-islam dapat ditelusuri dalam kehidupan orang-orang  Hijaz pada masa pra-islam yang menjelaskan, bahwa pihak piutang tidak  akan meminta tambahan dari nilai pokok yang dipinjamkan kalau  dikembalikan selama dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Pada  masa pra-islam hampir-hampir tidak ada upaya untuk melindungi hak-hak  pihak yang punya hutang dari jeratan pihak pemberi hutang, di mana tidak  ada ketentuan yang memuat aturan yang legal yang mencegah penindasan  terhadap pihak yang punya hutang.

Dalam salah satu sabdanya Nabi  mengatakan: bahwa "semua bentuk (transaksi) riba pada masa pra-islam  adalah batal dan tidak berlaku. Pertama kali (transaksi) riba yang saya  batalkan adalah yang dilakukan Abbas bin Abd al-Muthalib".

Ibn Qayyim (w.751 H/1356 M) mengatakan:

Pada  masa pra-islam, riba telah di praktekkan dengan cara memberikan  kelonggaran waktu pengembalian pinjaman dan menambah beban tanggungan  utang apabila telah melampaui batas waktu yang telah  ditetukan(peningkatan bunga pinjaman sebesar jumlah nilai  utangnya),sehinga seratus dapat berkembang terus berlipat bisa menjadi  seribu.

Dijelaskan oleh Ibn Zayd bin Aslam (w. 136 H/754 M) :

 Praktek  riba pada masa pra-islam dilakukan dengan berlipat ganda, baik terhadap  uang maupun berbagai macam komoditi, serta perbedaan umur berlaku bagi  binatang ternak. Apabila sudah mencapai jatuh tempo, pihak piutang akan  menanyakan kepada pihak yang berhutang: apakah engkau akan melunasi  sekarang atau menambah pembayaran jumlah utang yang engkau pinjam? Jika  pihak yang berhutang mempunyai sesuatu maka dia akan membayarkannya.  Jika hutangnya berupa binatang ternak, maka umurnya dapat meningkat  (pada waktu pembayarannya), apabila hutangnya berupa uang atau jenis  komoditi lain. Maka ia dapat meningkat dengan berlipat ganda pada waktu  pengembaliannya dalam jangka setiap tahun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline