Penduduk Indonesia dengan mayoritas muslim menjadikan kebutuhan terhadap produk halal sangat besar. Perlu adanya jaminan produk halal terhadap produk yang masuk maupun beredar di Indonesia. Jaminan produk halal di Indonesia diatur oleh Pemerintah melalui Peraturan Perundang-undangan. Kehalalan suatu produk dapat diketahui dengan melakukan sertifikasi halal yakni dengan melakukan pemeriksaan produk mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, sampai hasil akhir produk.
Oleh sebab itu, kelompok 7 PLKH III yang beranggotakan Alvina, Sheila, Ninie, Nadia, dan Zalsabila melakukan observasi serta sosialisasi kepada produk UMKM "pancongLDR" yang berlokasi di Jl. Raya Dermo No.1-3, Jetis, Mulyoagung, Kec. Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65151. Menurut hasil wawancara yang kami lakukan, kedai tersebut sudah berjalan sekitar 3 tahunan dengan dibantu oleh 12 karyawan sehingga memperoleh omset penjualan yang cukup menguntungkan.
Saat sosialisasi berlangsung kami memberitahukan terkait pentingnya sertifikasi halal, syarat dan juga prosedur pendaftarannya yang mudah untuk di akses. Sang owner kedai juga berminat mendaftarkan sertifikasi halal untuk produknya setelah mengetahui kemudahan dan juga keuntungan dari sertifikasi halal tersebut. Kedai ini juga banyak ramai dikunjungi oleh setiap kalangan, salah satunya mahasiswa karena lokasinya yang strategis serta dengan harga yang terjangkau. Kedai ini juga telah menyediakan layanan pesan antar seperti Shopee food, Gofood dan Grabfoof agar memudahkan para pembelinya.
Yuk, saatnya dukung UMKM agar lebih maju lagi!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H