Lihat ke Halaman Asli

Jangan Diragukan Kesiapan BPJamsostek

Diperbarui: 7 Juli 2020   20:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

cdcindonesia.com

Tiba-tiba, ada yang 'iseng' meragukan kesiapan pendanaan BPJAMSOSTEK untuk membayar klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Gara-gara kondisi pagebluk wabah virus Covid-19, banyak pekerja terpaksa harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pagebluk berdampak pada krisis kesehatan masyarakat dan ekonomi Indonesia.

Lalu, itu tadi, bagaimana kemampuan pendanaan BPJAMSOSTEK membayar klaim JHT pekerja terdampak PHK? Alibinya --yang meragukan itu-- data pekerja terdampak PHK saling berbeda antar lembaga --Kemenkeu, Kemnaker, Kadin, bahkan juga BPJAMSOSTEK.

Data mana yang bakal digunakan BPJAMSOSTEK sebagai acuan keuangannya membayar klaim JHT? Sehingga jangan sampai kerancuan data mengganggu keuangan BPJAMSOSTEK.

Begitu kata sosok yang meragukan kemampuan keuangan BPJAMSOSTEK tersebut.

Tentu saja: berdasarkan data dari peserta (pekerja) BPJAMSOSTEK dong!

BPJAMSOSTEK sebagai Badan Hukum Publik pasti memiliki data akurat berapa banyak peserta program JHT. Lalu, berapa besar yang terdampak PHK dan mengajukan klaim JHT.

Semua pasti terdeteksi.

Misalnya saja --sebagai contoh-- ada 1000 peserta program JHT. Kemudian dari 1000 peserta itu, ada 300 peserta yang terdampak PHK dan mengajukam klaim JHT. Nah, data itulah yang digunakan.

Sangat pasti tidak bisa ada 100.000 pekerja se-Indonesia di PHK, tapi tak ada 1 orang pun yang tercatat sebagai peserta program JHT, bakal dibolehkan mengajukan klaim JHT.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline