Lihat ke Halaman Asli

Semua Jelas di BPJamsostek

Diperbarui: 5 Juni 2020   13:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Manusia diberikan anugerah akal pikiran oleh Tuhan supaya mampu memahami sesuatu hal secara benar. Kira-kira begitu.

Tapi ada juga tidak menghargai anugerah dari Tuhan itu.

Pikirannya tetap buntu. Kuldesak. Lalu dari kebodohan berpikirnya itu, 'mengalir' ke ucapannya yang asal berceloteh.

Contohnya saja; yang asal bicara di media sosial (medsos). Iya, Netizen. Ada saja yang mencuit dungu soal manajemen pengelolaan dana di BPJAMSOSTEK.

Yang berceloteh ada dana peserta tidak diambil-ambil, namun ke mana itu semua, bahkan menuduh --mungkin-- dicuri.

Itu kan sama saja cara menganalisis dengan menggunakan pikiran di dengkulnya.

Padahal sudah jelas bahwa dana kelolaan BPJAMSOSTEK untuk investasi saham berstatus LQ45. Saham resmi --bukan 'gorengan'. Jenis status saham yang sangat aman dan direkomendasi digunakan oleh para ahli pasar modal.

Nah kemudian, keutungan dari investasi saham dana kelola BPJAMSOSTEK itu sangat nyata dikembalikan lagi pemanfaatannya untuk peserta.

Buktinya: ada peningkatan manfaat program Jaminan Kematian Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk peserta dengan iuran yang tidak bertambah alias tetap sama seperti awalnya.

Jadi 'digarong' bagaimana dana peserta BPJAMSOSTEK? Semua sangat transparan pengelolaan dananya. Peserta pun diberikan manfaat tambahan dari dana iuran mereka selama ini.

Peserta BPJAMSOSTEK juga tetap boleh kalau ingin mencairkan dana hak jaminan sosialnya. Pada program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta berhak bila ingin mencairkan dananya mulai dari sebesar 10%, 30%, bahkan sampai 100%.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline