Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban penuh untuk mengupayakan kecerdasaan masyarakat melalui pendidikan dan pengajaran. Langkah awal yang dilakukan kemendikbud dengan memperhatikan kompetensi guru maupun calon guru untuk mendidik calon generasi bangsa yang berkualitas. Kemendikbud menyelenggarakan program prioritas khusus bagi semua guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG merupakan program yang diselenggarakan untuk menghasilkan guru professional, PPG terbagi menjadi dua kategori yaitu PPG bagi Calon Guru (Prajabatan) dan PPG bagi Guru Tertentu (dalam jabatan).
Kenapa kemendikbud memprioritaskan guru daripada komponen yang lain? Guru merupakan garda terdepan dalam proses pembelajaran. Guru dikatakan sebagai seorang pendidik yang mengajarkan, menyampaikan ilmu, dan membimbing peserta didik dengan tujuan mendorong untuk mendapatkan kesuksesan dalam berkehidupan di masa depan.
Mengapa guru harus memiliki kompetensi? Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, "kompetensi guru professional" yang menguasai standar kompetensi. Kompetensi sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas secara professional. Jika kita ingin menjadi calon guru dan guru aktif, diharapkan setelah lulus S1/D4 bisa mengambil kuliah profesi guru seperti PPG, Setelah lulus kuliah PPG kita akan memperoleh sertifikasi dan lisensi sebagai bukti telah memiliki kompetensi yang sesuai standar nasional sebagai tenaga pendidik professional. Setelah mendapatkan sertifikasi guru, kita memperoleh bukti formal telah menjadi guru professional di tingkat PAUD, SD, SMP atau SMA.
Empat Standar Kompetensi Professional Guru
1.Kompetensi Pedagogik, merupakan kemampuan untuk memahami peserta didi, merancang dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil belajar, dan mengembangkan peserta didik untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki. untuk mencapai tujuan pembelajaran. Tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didik ditentukan oleh sejauh mana guru menguasai kompetensi pedagogik dan kompetensi professional. Oleh karena itu, guru harus bisa menguasai tiga indikator kompetensi pedagogik yaitu lingkungan pembelajaran yang aman; pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik; adanya asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.
2.Kompetensi Profesional, yakni kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan materi mencangkup menentukan tujuan pembelajaran, mengatur konten materi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Oleh karena itu, guru harus bisa menguasai tiga indikator kompetensi professional yang meliputi pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, karakteristik dan cara belajar peserta didik, serta kurikulum dan cara menggunakannya.
3.Kompetensi Kepribadian, adalah kemampuan pribadi guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik. Seorang guru harus memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa, dan menjadi teladan bagi peserta didik. Oleh karena itu, guru harus bisa menguasai tiga indikator kompetensi kepribadian yang meliputi kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan orientasi berpusat pada peserta didik.
4.Kompetensi Sosial, yaitu kemampuan yang dimiliki guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien yang bisa dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri. Guru dapat berkomunikasi dan berinteraksi dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, guru harus bisa menguasai tiga indikator kompetensi sosial yang meliputi kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran, keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran, keterlibatan berbagai organisasi profesi dan jejaring yang luas untuk peningkatan pembelajaran.
Pentingnya Literasi Bagi Profesi Guru
Literasi bagi profesi guru sebagai kunci untuk meningkatkan kualitas pendidikan untuk mempersiapkan peserta didik supaya siap menghadapi perkembangan zaman. Literasi merupakan sebuah kemampuan guru dalam mendampingi peserta didik untuk mengakses, menggunakan, menafsirkan, dan mengomunikasikan informasi dan ide melalui berbagai teks sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan belajar peserta didik. Guru yang memiliki literasi, bukan hanya sebagai pengajar yang lebih efektif, tetapi juga menjadi pembimbing dan teladan yang dapat membantu peserta didik untuk mencapai potensi dirinya. Jadi literasi dalam konteks profesi guru tidak hanya sebatas pada keterampilan membaca dan menulis saja, namun mencakup banyak jenis literasi lain sesuai standar profesi pendidikan. Jenis-jenis literasi yang penting bagi guru:
1.Literasi Dasar
Sebagai guru perlu memiliki kemampuan membaca dan menulis yang baik untuk dapat menyampaikan materi pembelajaran dengan jelas. Guru mampu mengembangkan keterampilan literasi pada peserta didik dengan mendorong untuk membaca cerita pendek dan menulis secara efektif.
2.Literasi Digital
Guru harus mampu menggunakan teknologi dan alat digital seperti perangkat lunak pendidikan, dan aplikasi pembelajaran online untuk mendorong proses pembelajaran sehingga peserta didik dapat belajar lebih efektif. Selain itu, adanya literasi digital dapat membantu pemahaman tentang keamanan dan etika menggunakan internet.
3.Literasi Informasi
Guru harus memiliki kemampuan untuk mengajarkan peserta didik dalam mencari sumber informasi di media online maupun offline yang relevan pada materi pelajaran serta guru dapat memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
4.Literasi Budaya dan Multikultural
Literasi budaya sangat membantu guru dalam proses pembelajaran dengan memperhatikan adanya perbedaan latar belakang seperti budaya, etnis, atau agama masing-masing peserta didik. Sebagai pendidik pasti memerlukan kemampuan pemahaman keberagaman budaya di lingkungan masyarakat.
5.Literasi Keuangan
Guru perlu mengajarkan pemahaman dasar keuangan pada peserta didik, sehingga peserta didik dapat mengetahui cara mengelola keuangan dengan bijak. Selain itu, literasi keuangan dapat membantu guru untuk merencanakan anggaran kegiatan sekolah.
6.Literasi Profesional
Literasi professional mencakup kemampuan guru dalam mengembangkan pengetahuan dan keterampilan sesuai bidang pendidikan masing-masing,mengikuti perkembangan terbaru dalam metodologi pengajaran, melakukan refleksi dalam proses pembelajaran, melakukan kolaborasi sesama rekan guru, dan pengembangan diri secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik.
7.Literasi Sosial dan Emosional
Guru harus memiliki kemampuan dalam memahami dan mengelola aspek sosial dan emosional perserta didik, sehingga guru perlu membangun hubungan positif dengan peserta didik untuk mengelola perasaan dan interaksi dengan orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H