Lihat ke Halaman Asli

Big Company, Big Responsibility: Memahami Peran UU PDP untuk Mengelola Data Pribadi

Diperbarui: 12 Juli 2024   10:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keamanan data. Foto: Freepik

Era digital yang semakin berkembang ini, dapat diibaratkan bagai pisau bermata dua. Satu sisi, membuka gerbang kemudahan untuk akses berbagai informasi dan konektivitas yang membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Namun disisi lain, era ini melahirkan ancaman penyalahgunaan data pribadi yang semakin serius. 

Berbagai kasus kebocoran data menjadi bukti nyata bahaya yang mengancam. Tentu saja hal ini memicu kekhawatiran publik dan semakin memperkuat urgensi perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif. 

Menjawab kekhawatiran publik akan penyalahgunaan data pribadi, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir sebagai jawaban dan peluang. UU PDP bukan hanya memicu kesadaran perusahaan terhadap keamanan cyber, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya menjaga data pribadi dalam mengelola database perusahaan dan membangun kepercayaan pelanggan. 

Memahami Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi bagi Perusahaan

UU PDP adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi dan menjamin keamanan data pribadi setiap orang.  Undang - undang ini disahkan pada tanggal 20 September 2022 setelah proses yang panjang dengan harapan memungkinkan masyarakat memiliki kedaulatan data, termasuk pengelolaan-penggunaan data oleh industri, serta lembaga negara untuk perlindungan dan keamanan masyarakat.

Tujuan utama dibuatnya UU PDP adalah : 

  • Melindungi hak individu terkait data pribadi, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus dan mentransfer data pribadi

  • Meningkatkan transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan data pribadi

  • Mendorong keamanan data pribadi dan mencegah penggunaanya yang tidak sah

  • Membangun kepercayaan antara pelanggan dan pihak yang mengelola data pribadi.

UU PDP bab 4 pasal 12 no 1 menyebutkan, siapa saja yang merupakan subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan undang - undang. Adapun sanksi berat bagi yang melanggar keamanan data pribadi baik disengaja maupun disengaja. Salah satunya berdasarkan pasal 67 dan 70 "siapapun yang dengan sengaja melawan hukum akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda paling banyak lima miliar rupiah" dan pencabutan izin usaha bagi badan usaha yang melakukan pelanggaran. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penting bagi perusahaan agar menunjukkan kesungguhan untuk menjaga data pribadi yang dimiliki. 

Peran Penting UU PDP untuk Perusahaan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline