Saat ini terdapat penyakit emerging zoonotik yang menjadi perbincangan di dunia. Penyakit emerging zoonotik tersebut disebabkan oleh virus nipah yang pernah dilaporkan pada tahun 1999. Virus nipah termasuk ke dalam genus Henipavirus dan famili Paramyxoviridae. Penyakit tersebut dapat menular dari hewan, baik hewan liar maupun domestik, dengan kelelawar buah dari famili Pteropodidae sebagai host alamiahnya. Di Bangladesh, wabah terbaru terjadi dari 4 Januari hingga 13 Februari 2023, dengan 11 kasus yang ditemukan (10 dikonfirmasi dan 1 dicurigai) dan 8 kematian (CFR: 73%). Dari 11 kasus yang ditemukan, 10 di antaranya memiliki riwayat mengonsumsi getah kurma (date palm sap), dan 1 kasus adalah kontak erat dengan dokter yang merawat salah satu kasus.
Penularan virus nipah disebabkan oleh banyak hal, seperti :
- Kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi, seperti kelelawar, babi, atau cairan hewan (seperti darah, urin, air liur, feses)
- Mengkonsumsi produk makanan (seperti nira sawit atau buah) yang telah terkontaminasi cairan tubuh hewan yang terinfeksi
- Kontak dengan orang yang terinfeksi virus nipah atau cairan tubuhnya (termasuk droplet, urin, atau darah).
Penelitian (Nikolay et al., 2019) menyebutkan bahwa usia dan jenis kelamin adalah beberapa faktor yang dapat meningkatkan kemungkinan penularan manusia ke manusia. Laki-laki terinfeksi delapan kali lebih banyak dibanding wanita. Hampir semua penularan terjadi pada pasien yang berusia diatas 45 tahun.
Pencegahan dan pengendalian penyakit virus nipah sangat perlu diperhatikan agar tidak berdampak besar terhadap aspek politik hingga aspek kesejahteraan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya pengawasan dalam lingkup batas negara. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. Kantor Kesehatan Pelabuhan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Permenkes RI Pasal 1 Nomor 33 Tahun 2021). Oleh karena itu, KKP bersama mahasiswa magang MBKM dari prodi Kesehatan Masyarakat Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya melakukan pengawasan terhadap penyakit virus nipah. Mahasiswa berkontribusi dalam kegiatan yang dilakukan dalam pengawasan virus nipah.
Pengawasan tersebut dilakukan pada bandara udara, pelabuhan, dan batas darat negara. Upaya pengawasan ini mempunyai beberapa kegiatan, sebagai berikut :
a. Pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari daerah terjangkit:
- Pengawasan suhu crew dan penumpang di kedatangan internasional
- Pemeriksaan suhu dan gejala untuk ABk yang datang dari Negara terjangkit Nipah dan juga untuk ABK dari Negara terjangkit yang melakukan sign on ke kapal dalam masa kurang dari 2x masa inkubasi
b. Mengawasi perkembangan kasus dan negara terjangkit di seluruh dunia melalui kanal resmi seperti https://infeksiemerging.kemkes.go.id dan https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news. Selain itu, dapat mengawasi perkembangan kasus melalui media cetak dan elektronik untuk menghindari kesalahpahaman. Untuk mendapatkan pertanyaan umum, Anda dapat mengunjungi https://infeksiemerging.kemkes.go.id/document/download/oML
c. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau kasus sindrom demam akut dengan gejala pernapasan akut, kejang, atau penurunan kesadaran dan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terjangkit. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Nipah tahun 2021 dapat diakses melalui URL berikut : https://infeksiemerging.kemkes.go.id/document/pedoman-pengendalian-penyakit-virus-nipah/view.
d. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit rujukan setempat untuk meningkatkan kewaspadaan.
e. Berkoordinasi dengan penanggung jawab alat angkut untuk meningkatkan kewaspadaan pelaku perjalanan pada awal perjalanan.