Lihat ke Halaman Asli

Pembodohan Publik; Anggota Parpol Menjadi Anggota KPU

Diperbarui: 26 Juni 2015   15:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat ini Komisi II DPR RI sedang menyusun draft rancangan perubahan UU 22/2007 tentang penyelenggara pemilu. Salah satu gagasan yang dibahas adalah mengenai dapat masuknya anggota parpol menjadi anggota KPU. Berbeda dengan pasal yang akan diganti, yakni seseorang dapat menjadi anggota KPU apabila telah berhenti dari parpol selama 5 tahun. Untuk perubahan ini waktu 5 tahun dihilangkan dan diganti dengan anggota parpol yang telah lolos seleksi menjadi anggota KPU harus keluar dari parpol.

Secara logika tentu ini tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seorang anggota parpol yang menjadi anggota KPU dapat melepaskan keterkaitannya dengan parpol begitu saja, sementara yang bertarung dalam Pemilu adalah parpolnya sendiri. Argumen yang digunakan oleh Komisi II adalah syarat mandiri sebuah lembaga penyelenggara Pemilu adalah lembaganya saja. Lantas, apakah mungkin sebuah lembaga yang notabene adalah benda mati yang harus dijalankan olah manusia, dapat berdiri mandiri apabila orang-orang yang menjalankan tidak mandiri.

Yang dikhawatrkan adalah KPU nantinya hanya akan menjadi perpanjangan tangan pertarungan politik antar Parpol berkaitan dengan hasil Pemilu. Proses Pemilu akan berjalan dengan tidak baik. Akan timbul berbagai macam kecurigaan dari masyarakat, dan ujung-ujungnya hasil Pemilu akan dipertanyakan legitimasinya oleh rakyat. Menurut saya, ini hanyalah akal-akalan Parpol untuk mempertahankan kekuasaannya saja. Parpol telah melakukan pembodohan publik dengan membuat UU yang menguntungkan mereka saja dan bukannya mementingkan suara rakyat.

Tentu bukan keadaan ini yang kita inginkan. Pemilu harus berjalan semakin baik. Saat ini memang belum banyak masyarakat yang sadar bahwa meskipun Pemilu 2014 masih 4 tahun lagi, tetapi segala persiapan harus disiapkan dari sekarang, termasuk UU nya untuk menciptakan sebuah Pemilu yang demokratis dan minim konflik. Salah satunya adalah dengan menolak gagasan ini. Sebarkan informasi ini dan bersikaplah kritis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline