Batam merupakan wilayah di Indonesia yang dibebaskan dari bea cukai, bea masuk dan pajak pertambahan nilai, atau yang biasa disebut sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Indonesia atau Indonesian Free Trade Zone.
Apa sih yang dimaksud dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Indonesia itu?
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas merupakan satu kawasan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipisahkan dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
Batam resmi ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada tanggal 20 Agustus 2007 untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, pulau Galang, Pulau Galang Baru, dan Pulau Janda Berias dan jajarannya.
Barang-barang yang diimpor dari luar negeri ke kawasan bebas dibebaskan dari bea masuk dan tidak dipungut pajak impor, sehingga harga barang-barang di kawasan bebas lebih rendah atau murah daripada harga barang-barang di kawasan bebas lainnya. Inilah alasan utama mengapa barang bergaransi resmi Batam jauh lebih murah dibandingkan kota-kota lain di Indonesia.
Namun apakah harga barang yang dibeli di Batam masih murah jika dijual di luar Batam?
Jawabannya tidak murah. Barang Kena Pajak yang keluar dari kawasan pabean wajib dikenakan pajak. Sedangkan Barang Kena Pajak yang masuk dalam daerah pabean dari luar daerah pabean tidak dikenakan pajak. Namun, Anda harus melaporkannya ke bea cukai untuk mendapatkan faktur tidak kena pajak, kecuali barang yang Anda bawa adalah untuk keperluan pribadi.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa harga barang yang dijual di luar Batam akan sama dengan yang ada di pasaran, karena barang yang keluar dari daerah Batam tetap dikenakan pajak.
Indonesian Free Trade Zone adalah cara untuk mengembangkan usaha di dalam bidang, seperti perdagangan, jasa, pertambangan dan energi, transportasi, pelayaran dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, dan lain-lain, untuk memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pengusaha.
Oleh karena itu, untuk membuktikan bahwa barang tersebut telah memasuki kawasan bebas atau Indonesian Free Trade Zone, diperlukan bukti kasar yaitu dokumen persyaratan yang diatur dalam Pasal 12(2) PMK-62/PMK.03/2012 untuk diberikan Endorsement oleh pejabat / pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor Pabean. Endorsement mengacu pada pernyataan mengetahui dari Direktorat Jenderal Pajak bahwa Barang Kena Pajak telah memasuki kawasan pabean ke kawasan bebas.
Sayangnya, banyak orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi ini untuk mendapatkan keuntungan. Terutama melalui "penyelundupan" barang yang dibeli di Batam, untuk dijual kembali ke luar kawasan bebas dengan harga lebih murah. Ini jelas sangat merugikan negara, karena menyebabkan pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak yang sangat besar.