Seperti yang kita ketahui bahwa fenomena COVID-19 sudah menjadi ancaman global bagi seluruh umat manusia termasuk masyarakat Indonesia.
Data yang terkonfirmasi yang dipublikasikan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, pada hari Sabtu, 02 Mei 2020 tercatat bahwa terdapat 10.843 kasus covid-19 di Indonesia, diantaranya 8.347 dirawat, 831 meninggal, dan 1665 dinyatakan sembuh.
Pesatnya peningkatan jumlah kasus terjangkit COVID-19 tersebut membuat pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk melakukan social distancing atau pembatasan sosial guna memperlambat dan mengurangi penyebaran virus yang bisa terjadi melalui kontak antar manusia dengan manusia.
Beberapa contoh penerapan social distancing yang umum dilakukan oleh masyarakat adalah bekerja dari rumah atau sering kita sebut dengan work from home, belajar dari rumah secara online bagi pelajar dan mahasiswa, menunda pertemuan atau acara yang dihadiri oleh banyak orang, serta tidak mengunjungi orang yang sedang sakit.
Selain memperlambat dan mengurangi penyebaran COVID-19, social distancing juga memiliki dampak negatif yang menimpa sebagian masyarakat yang harus kehilangan pekerjaannya karena banyak perusahaan yang mengalami kerugian besar selama pandemi ini.
Sebagian perusahaan/industri memberlakukan sistem pengurangan kepadatan karyawan dengan dua pekan kerja dan dua pekan libur guna mengurangi penyebaran virus corona, tentu hal tersebut berdampak pada menurunnya produksi sehingga perusahaan bisa mengalami kerugian yang berujung PHK.
Industri yang terkena dampak tertinggi adalah perusahaan manufaktur otomotif di bawah tekanan besar karena ketergantungan mereka pada rantai pasokan global sehingga menghambat proses produksi.
Dalam hal ini, Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), Ida Fauziyah mengonfirmasi data jumlah tenaga kerja terdampak COVID-19 dengan berbagai kriteria meliputi; pekerja formal yang di PHK sebanyakk 375.165, pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.032.960, pekerja informal yang terdampak sebanyak 314.833, dan totalnya adalah 1.722.958 yang terdata, kemudian Kemenaker juga akan terus memvalidasi 1,2 jujta lainnya.
Adapun salah satu langkah pemerintah dalam mitigasi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan adalah memprioritaskan kartu prakerja bagi pekerja korban PHK atau yang dirumahkan dengan tanpa dibayar. "kami mendukung percepatan pelaksanaan program kartu prakerja sebagai mitra aktif, melalu penyediaan data pekerja/buruh, baik yang dirumahkan, maupun yang di PHK, kami bekerjasama dengan dinas ketenagakerjaan provinsi seluruh Indonesia" ujar Ida.
Akan tetapi Federasi Buruh Lintas Pabrik, Ketua FBLP Jumisih menuturkan solusi dari pemerintah melalui program kartu prakerja tak bisa mengurai masalah buruh korban PHK.
Pasalnya, kebutuhan masyarakat saat ini adalah hal-hal yang menunjang mereka untuk bertahan hidup, bukan pelatihan-pelatihan dalam kartu prakerja yang justru dapat diperoleh dengan mudah di youtube. "Di sisi lain, distribusi sembako dari pemerintah belum sampai ke tangan buruh karena masalah administrasi" ujarnya.