Pemberitaan terkait pengadaan Flame Tube GT 1.2 Belawan kali ini cukup mendapat perhatian dari publik. Hal ini dikarenakan keberadaan Ermawan Arief selaku tersangka masih belum di ketahui keberadaannya setelah pemanggilan dari kejaksaan. Bahkan PLN selaku pihak yang bertanggungjawab memuat imbauan dimedia cetak untuk pemanggilan Ermawan.
Ermawan adalah Mantan Manager Pembangkit Sektor Belawan pada PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kistbu) yang didakwa merugikan negara Rp 23,6 miliar dalam perkara pengadaan Flame Tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan tahun 2007.
Mengenai hal ini, menurut Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Fahmi Badoh menyarankan agar Kejaksaan Tinggi Medan tidak serta merta langsung mengeksekusi Ermawan A.B ke rumah tahanan.
Selain keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan belum berkekuatan hukum tetap (In Kracht), Ermawan selama ini juga kooperatif, tidak berupaya menghilangkan barang bukti, dan tim kuasa hukum masih akan mengupayakan kasasi ke Mahkmah Agung (MA).
Bahkan pengalihan penahanan terhadap mantan Kepala Sektor PT PLN Belawan, Ermawan Arief, telah dijamin oleh Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan, Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, serta General Manager PT PLN Sumbagut, Bernadus Sudarmanta.
Kuasa Hukum PLN Todung Mulya Lubis menambahkan, selama ini Ermawan AB adalah tenaga ahli yang telah bekerja secara profesional dengan sebaik-baiknya di PLN.
Terdakwa sampai lebih mementingkan mengoperasikan pembangkitan di Belawan Medan daripada keluarga pribadi demi berupaya agar pemadaman listrik tidak terjadi di Medan.
Dijelaskan Todung, terdakwa telah menjalankan mekanisme pekerjaan sesuai aturan yang berlaku, sehingga dakwaan jaksa tidak berdasar. Menurut Todung, dakwaan jaksa kabur (obscuur libel) dan salah alamat (error in persona).
Dimana dalam dakwaan disebutkan, pengadaan Flame Tube DG10530 atas usulan terdakwa, tetapi dalam fakta persidangan tidak terbukti karena pembahasan pengadaan LTE GT 1.2 yang di dalamnya termasuk pengadaan I telah dilakukan pada bulan Desember 2004.
Dalam fakta persidangan memang Ermawan Arief tidak terbukti terlibat langsung. Hal ini dibuktikan dalam fakta persidangan bahwa para saksi menyatakan tidak melihat adanya surat ataupun tandatangan Ermawan sebagai Kepala Sektor Belawan dalam proses pengusulan pengadaan Flame Tube tersebut.
Lantas dimanakan Ermawan Arief saat ini?. PLN selaku penanggungjawab sudah melakukan tindakan yang sangat tepat dengan mengimbau Ermawan untuk tetap mengikuti panggilan proses hukum. Lantas apakah yang disembunyikan oleh Ermawan sehingga ia menghilang dan saat ini tidak diketahui keberadaannya?.