Convention Abolishing the Require of Legalization for Foreign Public Documents atau yang biasa disebut Konvensi Apostille ini pada mulanya lahir dan disahkan di Den Haag, Belanda pada tanggal 5 Oktober 1961 sebagai salah satu perjanjian internasional yang bertujuan untuk menghilangkan beberapa syarat terkait legalisasai diplomatik atau dokumen publik luar negeri. Konvensi Apostille ini berlaku pada tanggal 21 Januari 1965 dengan jumlah 120 peserta dan hanya berlaku pada negara-negara yang telah meratifikasi dan mengaksesi Apostille.
Indonesia telah mengadopsi konvensi Apostille ini sejak 5 Oktober 2021 dan secara sah telah menjadi negara anggota konvensi Apostille. Dalam penegakannya, aturan Apostille ini baru efektif pada 4 juni 2022 setelah dinyatakannya tidak ada negara anggota Apostille lain yang keberatan atas masuknya Indonesia dalam Konvensi Apostille. Indonesia mengadopsi Konvensi Apostille dan melahirkannya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) atau yang disebut sebagai Konvensi Apostille. Dengan menjadi anggota dari Konvensi Apostille, Indonesia mendapatkan banyak kemudahan terutama dalam keperluan di bidang ekonomi dan dalam proses administrasi terkait pengesahan dokumen asing.
Pengaturan dan mekanisme penerbitan Sertifikat Apostille di Indonesia menjadi hal yang krusial dalam konteks legalisasi dokumen-dokumen Akta Notaris dalam ranah privat. Sertifikat Apostille adalah konsep internasional yang bertujuan untuk mempermudah pengakuan legalitas dokumen publik lintas negara, dan di Indonesia, melibatkan peran penting Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang dalam pembuatan akta otentik.
EFEKTIVITAS
Efektivitas dari Pengaturan dan Mekanisme Penerbitan Sertifikat Apostille di Indonesia sebagai Legalisasi Publik dalam Hal Dokumen-Dokumen Akta Notaris dalam Ranah Privat dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Efektif dalam mempermudah legalisasi
Dengan diterbitkannya Perpres No. 2 Tahun 2021 Tentang Apostille maka proses legalisasi dokumen menjadi lebih mudah dan efektif karena tidak lagi membutuhkan proses yang panjang karena Sertifikat Apostille sudah terjamin kekuatan pembuktian hukumnya, dan dalam prosesnya menjadi lebih sederhana dan cepat.
2. Efektif untuk meningkatkan sistem hukum yang lebih terpercaya
Dengan diratifikasinya Konvensi Apostille, maka dapat dikatakan bahwa Indonesia sudah memiliki sistem legalisasi yang modern juga efektif. Indonesia telah meningkatkan sistem pelayanan hukum yang lebih canggih sehingga baik masyarakat domestik maupun masyarakat luar dapat dengan mudah mengakses sistem hukum nasional. Hal tersebut berpengaruh terhadap paradigma Indonesia sebagai negara hukum yang mempunyai sistem hukum yang modern juga efektif.
3. Efektif dalam mendukung kegiatan ekonomi dan pembangunan
Dengan adanya aturan Konvensi Apostille ini mempermudah para pelaku ekonomi yaitu para pebisnis dan investor dalam melakukan transaksi internasional. Sertifikat Apostille menjadi alat yang penting dalam transaksi ekonomi karena dokumen-dokumen yang telah dilegalisasi melalui Sertifikat Apostille dapat mempercepat proses ekonomi juga meningkatkan rasa kepercayaan warga negara asing terhadap perusahaan ataupun pemerintah Indonesia.