Lihat ke Halaman Asli

Nina Sulistiati

TERVERIFIKASI

Belajar Sepanjang Hayat

Sekolah Inklusif Wujud dari Perlindungan Hak ABK di Sekolah

Diperbarui: 24 Juli 2022   00:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekolah inklusi.  Sumber: Kompas.Com

Saat salah satu pintu kebahagiaan tertutup, pintu yang lain terbuka. Hanya seringkali kita terpaku begitu lama pada pintu yang tertutup sehingga tak melihat yang telah terbuka untuk kita. (Hellen Keller)

Siapakah yang menginginkan anak mereka terlahir kurang sempurna? Siapakah yang menginginkan buah hati mereka ada dala keterbatasan fisik, emosional, sosial maupun perilaku? Jawabannya pasti tak satu pun orang tua yang menginginkan hal tersebut. 

Namun, apa daya saat kehendak Sang Pencipta menitipkan anak-anak yang tidak sempurna fisik, emosional, sosial dan perilaku itu kepada kita? Tak satu pun yang dapat mengelak. 

Yakin bahwa anak-anak tersebut memiliki kelebihan yang diberikan oleh Tuhan. Tugas para orang tualah untuk menggali kemampuan dan kelebihan tersebut dalam pendidikan yang sesuai dan memadai

Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak. Hal tersebut dijamin dalam Undang -- Undang Nomor 20 tahun 2003, bab IV pasal 5 ayat 1, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. 

Selanjutnya pada ayat 2 dinyatakan, bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan sosial berhak mendapatkan pendidikan.

Pada Permendiknas No. 70 Tahun 2009, pasal 2, disebutkan bahwa pemerintah mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.

Salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus adalah sekolah terpadu. Sekolah terpadu ini merupakan sekolah reguler yang menerima para siswa berkebutuhan khusus. Sekolah terpadu ini biasa dikenal dengan sekolah inklusif.

Sekolah inklusif adalah salah satu bentuk sekolah yang dibuat oleh pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2009. Sekolah inklusif ini menerapkan pendidikan inklusif. 

Pendidikan inklusif merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua siswa yang memiliki kelainan dan memiliki kecerdasan dan bakat istimewa untuk mengikuti pembelajaran dalam lingkungan bersama-sama dengan siswa lain.

Tujuan penyelenggaraan pendidikan inklusif ini adalah memberikan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas kepada semua siswa yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline