Pembelajaran semester genap akan dimulai. Bahkan di beberapa daerah pembelajaran semester genap tersebut sudah mulai dilaksanakan. Perbedaan ini disebabkan kebijakan sekolah saat menggunakan kalender pendidikan yang berubah-ubah.
Saat ini sekolah saya masih libur karena pelaksanaan penilaian akhir semester baru dilaksanakan pada minggu terakhir bulan Desember 2021 lalu dan pembagian laporan pendidikan dibagikan pada tanggal 6 Januari 2022 lalu.
Pada semester ganjil lalu kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas mulai diberlakukan di beberapa sekolah di Indonesia. Pembelajaran tatap muka terbatas pada semester ganjil lalu harus memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku, antara lain: peserta didik wajib menggunakan masker, jumlah peserta didik hanya 50 persen dan pelaksanaan pembelajaran tatap muka itu dilakukan bergantian, sekolah wajib menyiapkan sarana cuci tangan dan sarana lain untuk menunjang protokol kesehatan, durasi pembelajaran dikurangi dari ketentuan jam pelajaran normal.
Kebijakan tatap muka terbatas tersebut akan dilaksanakan secara serentak seiring dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan SKB tersebut disampaikan hal-hal berikut:
- Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virusdisease 2019 (COVID-19) dilakukan dengan:pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau pembelajaran jarak jauh.
- Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/ 2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100% (seratus persen).
- Setiap satuan pendidikan pada daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA paling sedikit 50% (lima puluh persen) pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin COVID-19 pada akhir Januari 2022.
- Dengan dikeluarkannya surat keputusan bersama tersebut ada peluang sekolah PAUD, SD/MI, SMP/Mts, SMA/Ma dan Perguruan Tinggi melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan 100 persen jumlah peserta didik. Keharusan 50 persen peserta didik, guru dan tenaga kependidikan harus sudah divaskin.
Pembelajaran tatap muka 100 persen sudah mulai dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Sejak Senin, 10 Januari 2022 lalu, sekolah -sekolah sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka 100 persen. Kebijakan pembelajaran 100 persen ini memang belum dilakukan di seluruh satuan pendidikan. Hingga hari ini, sekolah saya belum mengetahui moda pembelajaran yang akan dilaksanakan di sekolah kami.
Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen Versus Omicron
Pembelajaran tatap muka 100 persen sudah dilaksanakan di beberapa daerah dengan berbagai teknik pembelajaran. Ada yang melaksanakan PTM dengan cara membagi dua kelompok atau lebih. Ada pula PTM yang dilakukan dengan menghadirkan peserta didik secara bersamaan dalam satu kelas.
Penyelenggaraan PTM 100 persen dilaksanakan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan warga sekolah dari penyebaran Covid-19 dilakukan secara beragam sesuai kondisi sekolah dan daerah
Kebijakan pembelajaran tatap muka di sekolah bersamaan dengan merebaknya varian baru Virus Corona disease yaitu Omicron. Penyebaran kasus Covid-19 Omicron semakin luas. Di Indonesia, jumlah kasus Covid-19 Omicron juga meningkat pesat.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam laman sehatnegeriku Kementerian Kesehatan mencatat penambahan total kasus konfirmasi Omicron hingga Sabtu (8/1) sebanyak 414 orang. Ada penambahan kasus sebanyak 75 orang pada Sabtu (8/1).