Lihat ke Halaman Asli

Nina Sulistiati

TERVERIFIKASI

Senang menulis, pembelajar, senang berbagi ilmu

Tantangan Guru Saat Pelaksanaan PTM Terbatas

Diperbarui: 6 September 2021   08:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejumlah siswa kelas 10 SMKN 32 Tebet, Jakarta menjalani Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada Senin (30/8/2021) pagi. (KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Pagiku cerahku
Matahari bersinar
Kugendong tas sekolahku di pundak

Selamat pagi semua
Kunantikan dirimu
Di depan kelasmu
Menantikan kami

Demikian penggalan bait lagu" Guru ku Tersayang" yang kerap saya dengar. Lagu yang menggambarkan tentang semangat para siswa saat pergi ke sekolah dan ucapan terima kasih mereka kepada para guru. Saya kadang tersanjung saat mendengar lagu itu.

Semangat itu saya saksikan saat pembelajaran tatap muka terbatas mulai dilaksanakan. Para siswa datang ke sekolah jauh sebelum waktu belajar dimulai. Wajah-wajah mereka menggambarkan semangat untuk menuntut ilmu.

Harapan belajar bersama di sekolah mulai terwujud. Mereka berharap dengan belajar tatap muka ini mereka dapat memahami materi yang diberikan guru.

Menurut mereka belajar on line itu banyak kekurangan. Mereka tidak memahami materi pelajaran khususnya materi pelajaran IPA dan Matematika. Apalagi ketersediaan kuota yang diberikan orangtua kurang memadai.

Ada beberapa siswa yang tinggal di daerah yang jangkauan sinyal kurang baik sehingga kerap mereka harus pergi ke tempat yang jauh dari rumah untuk mencari sinyal yang kuat. Ada pula yang tidak memiliki gawai sehingga mereka kerap tidak mengerjakan tugas yang diberikan guru.

Faktor yang sangat menyulitkan adalah menumbuhkan semangat belajar di rumah. Mereka cenderung malas untuk mengikuti pembelajaran daring karena tidak ada yang membimbing dan mengawasi mereka. 

Apalagi materi yang disampaikan sangat sulit dipahami. Faktor lain adalah orangtua yang tidak membimbing belajar mereka karena bekerja atau tidak mengerti juga tentang materi yang disampaikan guru.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan pada zona PPKM level 3 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Virus Disease 2019 (COVID-19). Regulasi ini memberi peluang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di zona yang termasuk level 1,2 dan 3.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline