Hubungan antara hukum islam dan hukum nasional
Hukum Islam adalah hukum yang bersifat universal, karena merupakan bagian dari agama Islam yang universal sifatnya. Maka otomatis hukum Islam berlaku bagi orang Islam di manapun ia berada, apapun nasionalitasnya. Hubungan antara hukum islam dan hukum nasional sangat dekat dikarenakan mayoritas penduduk indonesia beragama islam dan hukum islam mampu memenuhi tuntutan keadlilan serta identiknya hukum islam dengan keadilan. Hukum islam juga vertikal mengatur hubungan sang pencipta dan manusia berdasarkan hasil dari penelitian yang dilakukan oleh universitas indonesia dan badan pembinaan hukum nasional menunjukan bahwa hampir 80% dari responder yang di wawancarai menunjukan keinginan untuk di berlakukan hukum islam.
Hukum Islam yang mengatur hubungan manusia secara vertikal dengan Allah swt., maupun yang mengatur hubungannya dengan sesama manusia, mempunyai peranan dalam pembentukan hukum nasional. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa banyak aturan-aturan dan ketentuan-ketentuannya, yang selama ini dikenal dalam hukum Islam telah terserap ke dalam hukum perundang-undangan negara.
Peranan hukum Islam dalam pembentukan hukum nasional dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi hukum Islam sebagai salah satu sumber pembentukan hukum nasional, dan dari sisi diangkatnya hukum Islam sebagai hukum negara.
Hukum nasional artinya hukum yang dibuat oleh bangsa Indonesia yang berlaku bagi penduduk Indonesia yang didasarkan kepada landasan ideologi dan konstitusional negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Diterimanya hukum Islam masuk ke dalam hukum nasional bukan hanya karena hukum Islam diikuti mayoritas masyarakat bangsa Indonesia, tetapi karena hukum Islam memang mampu memenuhi tuntutan keadilan. Dengan masuknya hukum Islam ke dalam hukum nasional, ia tidak lagi akan menggunakan label Islam dan juga tidak lagi menjadi milik umat Islam saja, tetapi menjadi milik bangsa. Pakar hukum Islam harus mampu menggali nilai-nilai universal dari hukum Islam untuk disumbangkan menjadi hukum nasional, supaya tidak akan menghadapi kendala penolakan dari anggota badan legislatif yang tidak beragama Islam. Hukum Islam sangat identik dengan keadilan dan mampu memenuhi tuntutan keadilan, dan dalam pelaksanannya memiliki tempat di kalangan masyarakat dalam arti dapat diterima oleh semua masyarakat termasuk non muslim, karena sudah menjadi milik negara. Oleh arena itu, keuniversalan hukum Islam membutuhkan kajian yang lebih komprehensif, agar dapat terkomodir dalam perumusan peraturan perundang-undangan yang disusun dan oleh anggota badan legislative.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H