Dalam dunia globalisasi, di mana hubungan ekonomi dan keuangan antarnegara semakin terintegrasi, pajak internasional menjadi isu sentral yang sering diperdebatkan. Pajak internasional, yang mencakup penghindaran pajak, pengalihan keuntungan, dan persaingan pajak antarnegara, berpengaruh signifikan terhadap distribusi sumber daya global. Dalam kerangka keadilan sosial, teori keadilan justice as fairness yang diajukan oleh filsuf John Rawls menawarkan pendekatan filosofis yang relevan dalam memahami keadilan dalam konteks pajak internasional. Gagasan Rawls tentang keadilan ruang publik menjadi landasan untuk memeriksa bagaimana sistem pajak internasional dapat diatur secara lebih adil.
Pajak Internasional dalam Dunia Global
Pajak internasional merujuk pada kebijakan dan praktik perpajakan yang melibatkan lebih dari satu negara, termasuk perpajakan terhadap perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai yurisdiksi. Dalam praktiknya, banyak perusahaan multinasional memanfaatkan celah hukum untuk menghindari pembayaran pajak dengan mengalihkan keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, fenomena yang dikenal sebagai base erosion and profit shifting (BEPS). Akibatnya, negara-negara berkembang sering kali kehilangan potensi pendapatan pajak yang sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya.
Ketidakadilan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana sistem pajak internasional dapat diatur untuk memastikan distribusi yang lebih adil dari kekayaan global? Inilah titik di mana teori John Rawls tentang keadilan dan ruang publik dapat digunakan sebagai lensa analisis.
Teori Keadilan John Rawls
John Rawls, dalam bukunya yang berjudul A Theory of Justice (1971), mengemukakan bahwa keadilan seharusnya dilihat sebagai kewajaran (justice as fairness). Teori ini berusaha untuk membangun prinsip-prinsip dasar yang mengatur distribusi hak, kebebasan, dan sumber daya dalam masyarakat. Rawls memperkenalkan dua prinsip utama dalam teorinya:
1. Prinsip Kebebasan yang Sama (Equal Liberty Principle)
Prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang harus memiliki hak yang setara terhadap kebebasan dasar yang luas, sejauh kebebasan tersebut tidak mengurangi kebebasan orang lain. Kebebasan dasar ini mencakup hak-hak politik, kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, kebebasan beragama, hak milik pribadi, dan kebebasan dari penindasan.
Menurut Rawls, kebebasan ini harus dijamin untuk setiap individu tanpa diskriminasi. Prinsip ini memiliki prioritas mutlak, artinya kebebasan dasar tidak boleh dikorbankan demi keuntungan ekonomi atau tujuan lain.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle) dan Prinsip Kesetaraan Kesempatan yang Adil (Fair Equality of Opportunity Principle)
Rawls membagi prinsip kedua ini menjadi dua bagian, yaitu: