Lihat ke Halaman Asli

Nina Hardiyanti susilo

Pengadministrasi Perkantoran

Proses Administrasi Pengurusan Pensiun

Diperbarui: 10 Januari 2025   09:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pensiun seringkali dianggap sebagai kenyataan yang tidak menyenangkan, sehingga menjelang masanya tiba sebagian orang sudah merasa cemas karena tidak tahu kehidupan macam apa yang akan dihadapi nantinya. Masa pensiun merupakan suatu fase kehidupan yang perlu mendapatkan perhatian dari pegawai yang menghadapinya. Berbagai perubahan akan terjadi dalam kehidupan seseorang setelah tiba masa pensiun, dan jika tidak disikapi dengan bijaksana dapat mendatangkan kecemasan. Secara umum usia pensiun dibatasi oleh rentang usia 40 sampai 60 tahun, dimana pada masa tersebut ditandai dengan berbagai perubahan baik secara fisik maupun mental. Sengaja ataupun tidak sengaja usia 60 tahun dianggap sebagai garis batas usia pensiun, karena usia 60 tahun dianggap sudah tidak produktif dan mulai berkurang baik secara fisik maupun mental.

Ketika seseorang pensiun, pegawai akan mendapatkan jaminan yang diberikan oleh Negara sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang diberikan oleh seorang pegawai negeri sipil kepada Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberhentian karena Mencapai Batas Usia Pensiun pasal 239 ayat 2 menjelaskan bahwa : 

  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fugsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
  • 60 (enam puluh) tahun  bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;
  • 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Sebagai gambaran di Badan Kepegawaian  dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jombang, setiap bulannya PNS yang akan mencapai masa purna tugas/Pensiun rata-rata 50 orang. Pengajuan usul pensiun dari instansi ke bidang Pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian kabupaten Jombang dirasa banyak mengalami kendala, diantaranya : Data pengajuan pensiun tidak lengkap; Identitas keluarga yang terdiri dari Nama, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir Nama orang tua, surat nikah terkadang berbeda dengan yang tertera di KTP maupun di kartu keluarga; Masalah anak dari orang tuanya yang akan pensiun anaknya masih blm 25 tahun dan masih bersekolah. Petugas meminta surat pernyataan dr sekolah/Universitasnya tetapi dari pihaknya tetap tidak melampirkan. Masalah anak dengan salah satu orang tua yang menikah lagi/orang tua sambung, dikarenakan orang tua kandung meninggal dunia. Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas maka rumusan permasalahan dapat disimpulkan sebagai berikut :

  • Bagaimana pelaksanaan proses administrasi pengurusan pensiun pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jombang ?
  • Apa saja hambatan dalam pelaksanaan proses administrasi pengurusan pensiun pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jombang ?

Tujuannya Untuk mendeskripsikan apa saja kendala dalam pelaksanaan proses administrasi pengurusan pensiun pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jombang; Untuk mendiskripsikan pelaksanaan proses administrasi pengurusan pensiun pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jombang

Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan  :

  • Kendala dalam proses administrasi pengurusan pensiun pada BKPSDM Kabupaten Jombang juga semua yang menghambat proses penerbitan SK Pensiun itu dianggap hambatan.
  • Proses administrasi pengurusan pensiun antara lain :
  • ASN yang bersangkutan menyerahkan kelengkapan dokumen permohonan pensiun ke pengelola kepegawaian OPD terkait;
  • Pengelola kepegawaian OPD melakukan pengusulan pensiun dan mengunggah data digital sesuai persyaratan ke aplikasi SIAP ASN;
  • Petugas dari BKPSDM yang menangani memverifikasi dokumen dari aplikasi SIAP ASN dan membuat datar untuk proses pengusulan pensiun melalui aplikasi SIASN;
  • Proses pengusulan pensiun melalui SIASN dengan mengunggah dokumen digital dan mengisi data yang dipersyaratkan;
  • Setelah usulan dinyatakan valid, sesuai ketentuan BKN menerbitkan pertimbangan teknis penerbitan pensiun;
  • Setelah pertek diterbitkan, petugas BKPSDM mencetak SK pensiun dari SIASN serta menyiapkan surat pengantar melalui aplikasi SRIKANDI untuk mendapatkan penetapan SK dari PPK;
  • PPK menetapkan SK Pensiun dengan tanda tangan elektronik melalui aplikasi SIASN;
  • SK Pensiun yang telah di tanda tangani secara elektronik selanjutnya dapat di download/dicetak untuk didistribusikan kepada PNS yang pensiun.

Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan yang telah dibuat, maka peneliti mengajukan beberapa saran, antara lain :

  • Agar hambatan dalam pelaksanaan proses administrasi pengurusan pensiun dapat diminimalisir, maka pengelola kepegawaian OPD terkait harus lebih aktif meminta dokumen pegawai, melengkapi dan mengunggah dokumen ke aplikasi SIAP ASN;
  • Sebelum melakukan pengajuan pengurusan pensiun ke BKPSDM, hendaknya pengelola kepegawaian instansi terkait melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran data terlebih dahulu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline