Lihat ke Halaman Asli

Apakah Iya, Latihan Menembak yang Merenggut Nyawa Manusia Diklaim Sudah Sesuai SOP?

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita dari media cetak hari ini, Kamis, 6 Maret 2014, menyebutkan seorang anak perempuan bernama Rosina Neno, 16 tahun, tertembak di dada sebelah kiri oleh peluru yang dipakai dalam latihan menembak pihak Bekang IX-44-01, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Peluru kaliber 95 milimeter dari senjata FN 46 menembus dada sebelah kiri korban hingga tewas pada jarak 261 meter dari titik tembak latihan TNI AU. Kemampuan jarak tembak senjata api jenis FN 46 itu bisa mencapa 500 meter dari jarak normal 25 meter.

Kronologisnya, pada 4 Maret 2014, Rosina sedang menjaga sawah yang berada di dekat lapangan tembak TNI-AU. Sekitar pukul 11.00 Wita, Rosina memberi tahu Anjel, temannya, bahwa dada kirinya tertembak. Sejumlah anggota TNI AU yang mengetahuinya langsung membawanya ke UGD, namun sayang nyawa Rosina tidak terselamatkan.

Menurut Brigjend Ahmad Y, Komandan Korem 161/Wira Sakti Kupang, setelah melakukan penyelidikan, latihan tersebut sudah memenuhi standard operating procedure (SOP), dan apabila sudah memenuhi SOP maka tentunya tidak akan ada sanksi terhadap anggota yang berlatih tembak saat itu. “Warga sekitar sudah tahu kalau ada latihan menembak, areal tersebut sudah disterilkan”, tambahnya.

Menilik berita tersebut diatas maka pertanyaannya:


  1. Bila sudah sesuai SOP mengapa masih bisa ada peluru nyasar ? Bukankah jarak 500 meter harus disiapkan sebagai batas aman latihan tembak, mengapa dalam jarak 261 meter ada aktivitas warga? Apakah sawah tersebut milik warga atau milik TNI-AU? Kalau iya milik warga, mengapa masih termasuk dalam jarak tidak aman?
  2. Standard operating procedure dibuat sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan baik dalam tim atau SOP individual, adanya korban meninggal menjadi bukti bahwa pelaksanaan latihan tersebut tidak sesuai SOP. Apakah radius jarak tembak tidak dijaga oleh petugas TNI-AU? Apakah penjagaan tidak masuk dalam SOP latihan menembak? Ini SOP-nya yang tidak sempurna atau pelaksananya yang tidak sesuai standard.


Ini nyawa manusia, penjelasannya bukan hanya SOP dan SOP.

Be a Gentleman




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline