Lihat ke Halaman Asli

Nina Drs

Good life

BPJS Kesehatan dan Cinta Ibu kepada Buah Hati

Diperbarui: 25 Juni 2021   00:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi

Tidak ada kebahagiaan yang sempurna selain menjadi seorang ibu. Banyak pasangan yang mendambakan buah hati selama bertahun- tahun, seperti saya dan suami yang tak kunjung diberi momongan. 

Pada tahun 2016 bulan Juni akhirnya saya mengandung seorang bayi laki- laki setelah tujuh tahun bersabar menanti. 

Pada usia kandungan ke lima bulan saya ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengubah faskes satu ke kampung halaman, karena saya berencana melahirkan di sana selama cuti melahirkan. 

Pada saat itu untuk mengurus pindah faskes harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Tapi sekarang tidak perlu lagi susah payah untuk mengurusnya, karena telah ada Mobile JKN yang bisa di download di handphone. 

Fitur layanan lainnya yang disediakan seperti skrining mandiri Covid-19, fasilitas konsultasi kesehatan online dengan dokter, cek jadwal operasi, dan informasi ketersediaan tempat tidur kosong untuk pasien membutuhkan. Di kantor BPJS Kesehatan saya disambut dengan ramah, tidak butuh waktu lama untuk mengurus perpindahan faskes.

Di Kantor BPJS Kesehatan ketika saya mengurus perpindahan faskes bulan November tahun 2016 saya juga mendapatkan informasi bahwa calon bayi bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS, bagaimana caranya?kan calon bayi belum punya nama atau bahkan ada yang belum tahu jenis kelaminnya. Itulah sederet pertanyaan yang muncul saat itu. 

Janin dalam kandungan bisa beresiko mengalami gangguan kesehatan atau memerlukan penanganan khusus pada saat lahir. Oleh karenanya, janin dalam kandungan sebaiknya didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga dapat memperoleh perlindungan sejak dini. 

Bayi yang belum lahir dapat didaftarkan dalam BPJS kesehatan, hal ini tertuang di dalam peraturan BPJS no.23 Tahun 2015 yang mengharuskan mendaftarkan paling lambat 14 hari sebelum perkiraan hari lahir atau tujuh bulan usia kandungan. Jadi calon bayi bisa didaftarkan sejak hasil dokter menunjukan bahwa ditemukannya denyut jantung. Jadi saat persalinan biaya perawatan bayi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Langkah mendaftarkan calon bayi yang belum lahir dalam BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut: 

1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua;

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua;

3. Fotocopy Buku Nikah;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline