Langsung maupun online, mendaftar NPWP tetap harus melalui jalur online. Di Indramayu sendiri petugas akan menanyakan, "Sudahkah mendaftar online?"
Maka, selanjutnya akan diarahkan pada tempat yang katanya, tempat pencetak surat pengantar.
Ketika kita daftar sendiri melalui website https://ereg.pajak.go.id/online/, jangan kaget jika petugas yang katanya tukang cetak itu bilang tidak bisa dicetak. Apa yang dicetak? Yaitu surat pengantar yang ada pada menu cetak di submenu Pendaftaran NPWP akun kalian.
Kenapa kok tidak bisa dicetak? Ya, karena persyaratan (e-KTP) yang perlu kalian lengkapi sudah dikirim melalui metode Unggah, yang berarti melalui online dalam bentuk file dengan maksimal ukuran 2MB. Ada pada tahap akhir pendaftaran online. Kemudian, untuk yang bisa/agar bisa dicetak, itu menggunakan metode Kirim Manual (baca: e-KTP).
Saat kita diperintah untuk mencetak dibagian pencetak tersebut, kita akan dikenakan fee yang mungkin untuk sebagian orang besarannya tidak begitu berarti, yaitu Rp20.000.
Pembaca bisa simpulkan sendiri. Kenapa datang langsung ke KPP, khususnya Indramayu, harus berurusan dengan kata "Mencetak". Padahal, pendaftaran sudah dengan sistem online.
Jadi, apa fungsi dari mengonlinekan sistem?
Karena ketika fungsi dan pemraktekannya tidak sesuai, itu berarti ada pembodohan di baliknya.
Salam literasi!