Ni'matus Saadah mahasiswa semester 4 KPI IAIN Kudus mengadakan Sosialisasi di Pondok Pesantren Assaidiyyah Kudus, pada Selasa 4 Mei 2023 dalam rangka memenuhi tugas UTS mata kuliah Hukum dan Etika Media Massa yang diampu oleh Primi Rohimi S.Sos. M.S.I
Dalam sosialisasi tersebut ia menyampaikan perbuatan apa saja yang dilarang dalam UU ITE seperti Menyebarkan video asusila, judi online, Pencemaran nama baik, dan bertia bohong (hoax) selain itu ia juga menyampaikan apa Tujuan dari UU ITE itu sendiri.
Sosialisasi yang membahas mengenai UU ITE yang dihadiri oleh sebanyak 17 santriwati ini diharapkan agar mereka dapat mengetahui bahwa UU ITE sangat penting untuk dipelajari dan diterapkan karena hanya UU ITE yang dapat menjaga keamanan dari kejahatan di media sosial, hal itu dirancang untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam menggunakan media sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H