Lihat ke Halaman Asli

NIMATUL ISNAINI

Mahasiswa S1 Ilmu Perpustakaan

Melangkah Maju : DISPUSIP Kabupaten Ponorogo Gelar Sosialisasi Perbup Kode Klasifikasi Kearsipan dan Pedoman Penerapan SRIKANDI

Diperbarui: 4 Desember 2023   10:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tamu undangan Sosialisasi 

Pada 16 November, Ruang Pertemuan Bappeda Litbang Kab. Ponorogo. Dalam upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen dan arsip, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Ponorogo gelar program Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang kode klasifikasi arsip di lingkungan pemerintah Kab. Ponorogo dan Peraturan Bupati Nomor 387 Tahun 2023 tentang pedoman penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).

Sosialisasi ini merupakan langkah proaktif untuk mengatasi tantangan pengelolaan dokumen dan arsip yang semakin kompleks. Dengan adanya kode klasifikasi arsip serta penerapan SRIKANDI, diharapkan bahwa sistem pengarsipan di wilayah Ponorogo akan menjadi lebih terstruktur, memudahkan akses informasi, dan meminimalisir kehilangan dokumen. Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bapak Joni Widiarto M.Si. selaku kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo dan dihadiri oleh 60 tamu undangan dari perwakilan OPD di wilayah Ponorogo. Dalam sosialisasi ini, DISPUSIP Ponorogo menghadirkan pemateri Artian Pramika S.E. arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Ponorogo dan Kurniawan Adi Wibowo A.Md. sebagai pemateri platform SRIKANDI.

Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 menerapkan standar kode klasifikasi arsip yang lebih terstruktur dan komprehensif. Kode klasifikasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari admnisitrasi pemerintahan hingga kegiatan pembangunan. Penerapan kode klasifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip dan aksesbilitas informasi. 

Penerapan kode klasifikasi ini adalah langkah strategis yang dapat membawa dampak positif dalam pengelolaan arsip dan aksesbilitas informasi di lingkungan OPD Kabupaten Ponorogo” kata Artian Pramika dihadapan tamu undangan perwakilan OPD Kabupaten Ponorogo, Kamis (16/11/2023).

Pemateri 1 Artian Pramika, S.E.

Sosialisasi ini digelar untuk memastikan pemahaman yang mendalam tentang penggunaan kode klasifikasi dalam kegiatan sehari-hari di OPD masing masing.

Sementara itu, Peraturan Bupati Nomor 387 Tahun 2023 mengenai Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), merupakan platform terpadu yang membantu dalam pengelolaan arsip secara terintegrasi dengan teknologi informasi masakini.

Dengan mengimplementasikan SRIKANDI, semua proses dokumentasi dan pengarsipan dapat dilakukan secara digital, menggantikan cetakan fisik yang sebelumnya diperlukan. Langkah ini tidak hanya berdampak positif bagi lingkungan tetapi juga secara signifikan mengurangi biaya pengadaan kertas dan juga dapat menghemat biaya pengiriman surat. Dengan begitu dapat mengalokasikan sumber biaya untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti pengembangan infrastruktur dan pelayanan masyarakat. Adi Bowo sebagai pemateri juga menyampaikan,

Penggunaan platform SRIKANDI ini dapat mengurangi penggunaan kertas secara signifikan serta dapat menghemat pengeluaran biaya untuk pengiriman surat.” Kamis (16/11/2023).

Pemateri 2 Kurniawan Adi Wibowo, A.Md

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline