Nama: Ni Made Ita Dwi Jayani
Npm: 1952011046
Mata kuliah: Hukum dan Kriminologi
Dosen pengampu: Rini Fathonah, S.H., M.H.
Fakultas Hukum, Universitas Lampung
Hingga saat ini banyak kasus pembunuhan yang terjadi di sekitar kita. Kasusnya pun beragam, seperti pembegalan yang berujung merenggut nyawa, hutang piutang yang berawal dari perselisihan hingga berujung pembunuhan dan akhirnya mangakibatkan korban jiwa. Kini, kasusnya antara seorang mahasiswa dengan debt collector yang ter jadi di daerah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kampung Cikiwul pada 12 Mei 2021. Berita ini diterbitkan oleh sumber SuaraJabar.id.
Di dalam berita ini dijelaskan bahwa si tersangka (TRB) yang merupakan seorang mahasiswa umur 24 tahun telah berhutang kepada debt collector dan membunuh debt collector beserta rekannya di kediaman TRB. Pembunuhan ini telah direncanakan oleh TRB karena ia merasa kesal kepada si debt collector yang terus-terusan menagih hutang sedangkan si TRB ini belum memiliki uang untuk membayar, alhasil mahasiswa tersebut menyusun strategi untuk melakukan pembunuhan terhadap Edi Hermawan dan Dariansyah teman satu rekan Edi.
Berdasarkan kasus tersebut, si pelaku terjerat Pasal 340 KUHP dengan motif pembunuhan berencana. Bunyi Pasal 340 KUHP yaitu: "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun". Selain itu, pelaku juga terkena Pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan sehingga mengakibatkan kematian.
Hal ini merupakan kejahatan yang telah melanggar hukum (criminal law) yang sudah menimbulkan korban jiwa, sehingga tidak dapat dibiarkan. Kejahatan ini juga termasuk kedalam kejahatan perorangan dengan kekerasan yang meliputi bentuk-bentuk perbuatan kriminil yaitu pembunuhan. Dalam kasus ini, faktor utama permasalahannya adalah masalah ekonomi. Dalam kriminologi, salah satu masalah struktural yang perlu diperhatikan dalam analis kriminologi di Indonesia adalah kemiskinan. Faktor ekonomi pun sering sekali memicu seseorang untuk melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, penanggulangan kejahatan perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Penanggulangannya dapat dilakukan dengan cara menanamkan nilai-nilai dan norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam setiap diri seseorang. Selain itu, para penegak hukum, seperti pihak kepolisian dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai tindakan-tindakan yang bisa menyebabkan terjadinya kejahatan.
Sumber: