Kewarganegaraan memiliki makna keanggotaan yang mempunyai hubungan antara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan seseorang,menyebabkan orang tersebut memiliki ikatan hukum serta patuh terhadap hukum negara yang ditinggalinya. Orang yang telah memiliki kewarganegaraan tidak tunduk pada kekuasaan negara lain, karena negara lain tidak memiliki hak untuk memperlakukan kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
Kedudukan warga negara dalam negara
Telah dikemukakan sebelumnya, jika warga negara merupakan anggota dari negara. Warga negara sebagai penunjang negara dan mempunyai arti penting bagi negara. Sebagai anggota negara, warga negara mempunyai ikatan dengan negara. Hubungan antara warga negara dengan negara terlaksana dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban kepada negara. dan sebaliknya, negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap warganya. Diistilahkan sebagai warga negara, karena ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat sengan negaranya.
Kedudukan warga negara memiliki sifat khusus, sebab hanya merekalah yang menjadi warga negara yang mempunyai hubungan timbal balik dengan negaranya. Orang orang yang tingggal di kawasan negara, tetapi bukan warga negara dari negara tersebut tidak memiliki hubungan dengan negara tersebut.
1. Penetapan Warga Negara
Negara yang berdaulat, memiliki hak untuk menentukan siapa saja yang menjadi anggota/ warga negara. Hal ini didasarkan pada dua hal, yakni kelahiran dan perkawinan.
Dalam hal kelahiran, dikenal dengan dua pokok, yakni ius soli dan pokok ius sanguisis. Ius yang berarti hukum, soli yang berarti darah.
a. Pokok ius soli
Pokok yang mengutarakan bahwa kewarganegaraan seseorang diambil dari tempat dimana seseorang dilahirkan.
b. Pokok ius sanguinis
Pokok yang mengutarakan bahwa kewarganegaraan seseorang disimpulkan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
Sedangkan pada sisi perkawinan mencakup pada pokok kesatuan hukum dan pokok persamaan derajat.
a. Pokok kesatuan hukum didasarkan pada pandangan bahwa suami istri merupakan ikatan yang tak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan pokok ini diusahakan status warga kenegaraan suami istri adalah satu.