Merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau sering disebut dengan UUPPLH pengadaan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan, secara tegas dan rinci dilarang dalam UUPPLH, hal itu telah sesuai sebagaimna dengan bunyi Pasal 69 ayat (1) huruf H UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup yang melarang manusia melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Namun pada Pasal 69 ayat (2) secara garis besar menyatakan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan syarat memperhatikan secara sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing, dengan kata lain membuka lahan dengan cara membakar bukan merupakan suatu pelanggaran jika dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Lalu bagaimana jika asap pembakaran lahan menganggu kehidupan warga dan membuat sesak napas warga sekitar lahan pembakaran?
Pada dasarnya dalam Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berisi tentang sejumlah ketentuan yang intinya melarang adanya aktivitas pencemaran terhadap ingkungan.
Misalnya pada Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang setiap orang untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup.
Berdasarkan ketentuan ini, bisa disimpulkan apabila membuka lahan dengan cara membakar dan asap dari pembakaran tersebut mengakibatkan sesak napas di kalangan warga sekitar, maka hal tersebut sudah termasuk dalam kategori pencemaran lingkungan yang berimpak pada terganggunya kesehatan pernapasan warga.
Dapat di ambil contoh, ada pembukaan lahan untuk pendirian suatu pabrik/perusahaan yang menimbulkan pencemaran di lingkungan sekitar, maka aparat dapat menjerat pabrik/perusahaan tersebut, karena tindak kejahatan tidak melulu mengenai kejahatan korupsi uang.
Pencemaran yang diakibatkan oleh pembangunan atau limbahnya juga termasuk tindak kejahatan yang dampaknya tidak hanya merugikan satu atau dua orang saja. Jika dihubungkan dengan kejahatan di bidang korporasi maka terdapat ancaman pidana apabila pembukaan lahan yang mengakibatkan pencemaran itu dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dapat dijatuhkan pada badan usaha atau orang yang memegang kunci/ perintah untuk melakukan tindak kejahatan.
Dengan demikian jika berdasarkan Pasal 69 ayat (2) UU PPLH, pembukaan lahan dengan cara membakar, bukanlah suatu perbuatan yang melanggar hukum apabila masyarakat yang ingin membuka lahan memperhatikan dengan betul kearifan lokal daerah masing-masing.
Mengenai kearifan lokal yang dimaksud di sini adalah dalam melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar maka maksimal luasnya adalah 2 hektar per kepala keluarga dengan ditanami tanaman jenis lokal dan dipagari oleh sekat bakar sebagai pencegah merantaknya api ke wilayah sekitarnya.