Implementasi Kesetaraan Gender di Bidang Pendidikan
( oleh : Nila Syarifah Agustina )
Penerapan kesetaraan gender dalam masyarakat saat ini semakin diperumit oleh stereotip tentang peran dan posisi laki-laki dan perempuan dalam masyarakat yang didominasi laki-laki. Hal ini karena peran laki-laki dalam kehidupan publik di bawah kekuasaannya menempatkan perempuan sebagai subordinat. Ketika perempuan lebih tunduk pada laki-laki, akibatnya perempuan tidak berdaya, sehingga hanya menjadi objek eksploitasi fisik (biologis) oleh laki-laki. Saat ini, sebagian besar perempuan diberikan kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan yang sama dengan laki-laki. Hal ini terlihat dalam perkembangan pendidikan nasional, jumlah siswa laki-laki dan perempuan sudah seimbang. Hal ini menunjukkan bagaimana pendidikan nasional Indonesia menembus sekat-sekat diskriminasi gender. Kesempatan yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh informasi dijamin oleh UU Sisdiknas, UU HAM dan peraturan umum lainnya.
Kesetaraan Gender
Pada tahun 2000 Presiden RI, Abdurahman Wahid, mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan (Inpres PUG). Harapannya pembangunan nasional akan mengintegrasikan perspektif gender sejak proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi serta pemanfaatan hasil-hasilnya.
Untuk memperkuat payung hukum Pengarusutamaan Gender, maka tahun 2006 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyusun draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengarusutamaan Gender
Masalah kaum perempuan adalah pemahaman terhadap konsep seks (jenis kelamin) dan konsep gender. Perbedaan terhadap kedua konsep tersebut perlu dilakukan agar tidak ada keracunan dalam pemahaman tentang gender dan ketidak adilan gender. Ketidak jelasan makna seks dan gender mengakibatkan timbulnya kekeliruan dalam pembagian peran antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Seks (jenis kelamin) menpunyai arti pensifataan atau pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis yang melekat pada jenis kelamin tertentu. Jenis kelamin laki-laki ditandai dengan adanya penis, testis, dan sperma sedangkan perempuan mempunyai vagina, payudara, ovum dan rahim, perbedaan biologis tersebut bersifat kodrati atau pemberian tuhan dan tidak dapat dirubah Konsep seks, Gender dipahami sebagai suatu dasar untuk menentukan perbedaan antara laki-laki dan perempuan pada kebudayaan dan kehidupan. Sehingga gender juga dapat dipahami sebagai suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi sosial dan budaya non biologis. Konsep gender tersebut mengacu pada seperangkat sifat, peran, tanggung jawab, fungsi, hak dan perilaku yang melekat pada laki-laki dan perempuan akibat bentukan budaya dan lingkungan masyarakat dimana tempat individu tumbuh dan dibesarkan. Pengertian gender tersebut berimplikasi pada munculnya pandangan bahwa perempuan memiliki sifat feminim, diantaranya lembut, cantik, emosional dan keibuan sedangkan laki-laki memiliki sifat maskulin, diantaranya sebagai pribadi yang memiliki karakteristik kuat, rasional dan perkasa. Perbedaan sifat laki-laki dan perempuan merupakan suatu kodrat pemberian tuhan yang tidak perlu dipertanyakan lagi.
Kesetaraan gender di bidang pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasaana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, keperibadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara. Usaha meningkatkan mutu pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan dapat terlaksana dan mencapai hasil yang optimal bila proses pembelajaran berlangsung dalam suasana kelas yang kondusif serta dibina dan dibimbing oleh guru yang profesional. Melalui pendidikan diharapkan dapat tercipta manusia berkualitas yang mampu membangun dan meningkatkan kesejahteraan.
Jumlah penduduk perempuan hampir setengah dari seluruh penduduk Indonesia dan merupakan potensi yang sangat besar dalam mencapai kemajuan dan kehidupan yang lebih berkualitas. Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tidak kecualinya.Pasal tersebut jelas menentukan semua orang mempunyai kedudukan yang sama dimuka hukum dan pemerintah tanpa ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Sejak tahun 1945 prinsip kesetaraan laki-laki dan perempuan sebenarnya telah diakui, terbukti dalam ketentuan Undang-undang dasar 1945 tentang pengakuan warga negara dan penduduk jelas tidak membedakan jenis kelamin. Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, sehingga mereka akses, kesempatan berpartisipasi dan kontrol atas pembangunan dan memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan.