Pernikahan adalah suatu hal yang sakral dalam hidup kita. Kita terikat dengan orang lain bahkan bersama keluarganya dan kita berkomitmen dengan pasangan seumur hidup. Ketika orang melakukan pernikahan, maka kehidupannya akan mengalami perubahan dengan kehidupan yang sebelumnya. Dahulu hanya memikirkan dirinya sendiri setelah menikah bukan diri sendiri saja yang dipikirkan melainkan ada pasangan yang harus dipikirkan, dikasihi, dan dilayani. Ketika orang menjalankan pernikahan, bukan hanya tentang percintaan tetapi bagaimana kita menjalankan pernikahan dengan baik dan pastinya akan ada tukar pikiran dan saling kerja sama untuk mencapai pernikahan yang diimpikan.
Dalam pernikahan pasti akan ada bumbu kehidupan. Pasti akan ada permasalahan dalam pernikahan baik masalah kecil maupun besar. Ketika menikah pasti harus ada penyesuaian diri karena setiap orang memiliki karakternya masing-masing. Dalam pernikahan, pasti akan ada yang dikorbankan dan harus saling berkompromi demi tujuan bersama atau menjalankan pernikahan yang diimpikan. Namun, sebelum adakan upacara penikahan lebih baiknya kita ajukan perjanjian pranikah pada pasangan kita berfungsi untuk mengikat hubungan keduanya dan mengantisipasi keburukan masa yang akan datang atau menghindari motivasi pernikahan yang tidak sehat.
Seperti yang dilakukan oleh para wanita yang ada dalam kisah Mahabharata karya Nyoman S Pendit. Pada bab satu, ketika Raja Dushmanta mau mempersunting Syakuntala ia dapat syarat untuk menikahi Syakuntala. Syakuntala mengajukan persayaratan yang harus dipenuhi oleh Raja Dushmanta yakni anak laki-laki yang dilahirkan Syakuntala hendaknya kelak menjadi ahli waris kerajaan.
Pada bab dua, Raja Santanu harus berjanji untuk memenuhi syarat yang diajukan oleh Dewi Gangga jika mau menikahinya. Peryaratannya adalah pertama, jika Dewi Gangga sudah menjadi istrinya, tak seorang pun, tidak juga Raja Santanu, boleh bertanya siapa sesungguhnya Dewi Gangga dan dari mana asal-usulnya.
Kedua, apapun yang Dewi Gangga lakukan baik atau buruk, benar atau salah, wajar atau ganjil Raja Santanu tidak boleh menghalang-halangi. Ketiga, Raja Santanu tidak boleh marah pada Dewi Gangga dengan alas an apa pun. Keempat, Raja Santanu tidak boleh mengatakan sesuatu yang membuat perasaan Dewi Gangga tidak enak. Jika melanggar persyaratan tersebut walaupun hanya salah satunya, saat itu juga Dewi Gangga akan meninggalkan Raja Santanu.
Pada bab tiga, Ayah Satyawati meminta Raja Santanu untuk berjanji sebelum menyerahkan anaknya untuk dipersunting oleh Raja Santanu. Syarat yang diajukan adalah jika Satyawati melahirkan bayi laki-laki, Raja Santanu haris menobatkannya menjadi putra mahkota, dan kelak setelah Raja Santanu mengundurkan diri, Raja Santanu harus mewariskan kerajaan kepada anak laki-laki Satyawati.
Dari tiga bab yang ada dalam kisah Mahabharata tersebut bukanlah suatu sayarat untuk mahar pernikahan melainkan perjanjian pranikah yang harus dipenuhi. Jadi, sebelum adanya pernikahan harus ada kesepakatan atau perjanjian di antara keduanya agar kedepannya dapat berjalan sesuai yang diimpikan oleh pasangan atau keluarga.
Pada kehidupan sekarang pun ada perjajian pranikah yang harus disepakati oleh keduanya. Walaupun masih jarang orang yang melakukan perjanjian pranikah. Perjanjian Pranikah diatur dalam ketentuan pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku terhadap pihak ketiga tersangkut".
Kita bisa melihat bahwasanya perjanjian pranikah dalam Mahabharata tidak tertulis karena dalam kisahnya menceritakan kisah Jaman dahulu. Sedangkan pada jaman sekarang atau kehidupan sekarang dapat melakukan perjanjian pra nikah dengan mengajukan perjanjian secara tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan menunjukkan bahwa perjanjian pranikah tercatat secara hukum. Apabila salah satu dari pasangan tak memenuhi janji yang tertulis, maka pasangan berhak menuntut atau meminta hak hasil pelanggaran yang dilakukan pasangannya sesuai sanksi yang sudah disepakati bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H