Hak merupakan segala sesuatu yang pantas untuk didapatkan oleh setiap individu sebagai anggota warga negara dari masih ada di dalam kandungan. Hak tersebut pada umumnya bisa didapat dengan cara diperjuangkan melalui tanggung jawab kewajiban. Hak pada warga negara yang sudah tercantum pada UUD 1945 yaitu sebagai berikut: hak untuk melanjutkan keturunan, hak hidup, hak memperoleh pendidikan, dll.
Contoh hak warga negara Indonesia:
1.Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran
2.Setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak
3.Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama baik di mata pemerintah maupun di mata hukum
4.Setiap warga negara berhak untuk memperoleh perlindungan hukum
5.Setiap warga negara mempunyai hak untuk bebas memilih, menjalankan maupun memeluk agama serta kepercayaan diri masing-masing
Adapun kewajiban yaitu segala sesuatu yang dipandang sebagai keharusan untuk dilaksanakan oleh setiap individu sebagai warga negara untjk mendapatkan hak yang patut untuk didapatkan dengan melakukan atau memberikan apa gang bisa dilakukan demi bisa memajukan bangsa ke arah yang lebih baik lagi.
Contoh kewajiban warga negara Indonesia:
1.Setiap warga negara wajib taat dan patuh terhadap semua hukum yang berlaku di Negara Indonesia
2.Setiap warga negara diwajibkan untuk membayar pajak serta distribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat