Lihat ke Halaman Asli

Bersih Melayani Bersama PTSP Kemenag (Telaah CRM pada Pelayanan Publik)

Diperbarui: 24 Juli 2018   14:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Proses Bisnis, mendengar kata bisnis seolah kita sedang mengulas sektor swasta ( privat), ternyata tidak seperti itu, pada sektor publik proses bisnis inipun juga terjadi . Proses bisnis dapat digambarkan sebagai kumpulan proses kerja organisasi atau singkatnya tatalaksana dan hubungan kerja . Proses ini dapat dimulai dari fungsi perencanaan, fungsi pelayanan sampai dengan fungsi dukungan layanan. Disektor publik pemetaan proses bisnis merupakan unsur penting dalam pelaksanaan dan pencapaian tujuan organisasi yaitu pelayanan optimal kepada publik . Dalam Penerapan Proses bisnis tidak akan lepas dari etika bisnis . Apa itu etika bisnis ?

Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (Muslich, 1998). 

Kementerian Agama sebagai salah satu Lembaga Pemerintah yang bertugas melakukan pelayanan publik berpikir keras  menciptakan value creation tersebut melalui transformasi pelayanan publik  PTSP Kemenag  dengan tetap menggandeng tag line Kemenag, Bersih Melayani. 

Pengelolaannya  mengacu pada standar mutu pelayanan prima  dengan menerapkan standar operasional prosedur dengan jangka waktu pelayanan yang jelas dan terukur dengan tanpa dipungut biaya. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden terkait reformasi birokrasi melalui program Satgas Saber Pungli

.Di samping itu, PTSP Kemenag juga menjadi bagian wujud komitmen Kementerian Agama untuk lebih dekat melayani umat. Melayani umat adalah manifestasi dari komitmen motto  Ikhlas beramal. PTSP adalah salah satu cara   mengejawantahkan Ikhlas Beramal juga 5 nilai budaya kerja Kemenag yaitu; Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab, dan Keteladanan. Inovasi pelayanan yang terpusat dan dapat diakses secara online ini diharapkan akan mempermudah publik dalam mendapat layanan Kementerian Agama . 

Melalui sistem ini sistem kerja akan menjadi lebih rapi, produktifitasnya terukur, dan semua aktivitas proses layanan juga tercatat. Dengan pengelolaan data digital, dokumen-dokumen perizinan akan lebih mudah diverifikasi, diolah sesuai peruntukannya, dan lebih minim risiko.

Menyadur ulasan dari Menteri Agama pada saat peresmian PTSP di kemenag RI  pada 25  Januari 2017 lalu  bahwa diharapkan seluruh Kemenag dapat menerapkan pola layanan satu pintu ini. Ke depan tidak hanya tersedia di pusat tapi juga di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Dalam rancangan peta jalan e-government dan layanan publik Kemenag, PTSP adalah wujud awal pengintegrasian layanan yang selama ini terkotak-kotak dan tidak saling mendukung.

Sebagai Pioner penerapan PTSP Kemenag  ditingkat  Kantor Wilayah  adalah Kanwil kemenag DKI  Jakarta dan Kanwil DIY Yogyakarta  disusul oleh Kanwil kemenag Jawa Timur, Kanwil kemenag Kalimantan Selatan , Kanwil kemenag  Bengkulu  dan pada Juli 2018 ini menyusul Kanwil Kemenag Kalbar . Hingga saat ini sebagian besar Kanwil  Kemenag telah memiliki Layanan PTSP . Di tingkat Kantor Kemenag Kabupaten /Kota telah diterapkan pada Kankemenag Bantul, Kankemenag Sleman, Kankemenag Kulonprogo, Kankemenag Kebumen dan Kankemenag Bener Merah Aceh dan di susul Kankemenag lainnya .  

Program ini telah menjadi program nasional Kementerian Agama  yang merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik  dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat secara efektif dan efesien . Sejalan dengan Inpres nomor 3  Tahun 2003 tentang kebijaksanaan dan strategi Nasional dalam pengembangan E-Government .

Layanan PTSP Kemenag berawal dari petugas Informasi ( Helpdesk) yang siap membantu memberikan informasi terkait layanan PTSP, selanjutnya disambut dengan layanan yang ramah dan santun dari  FO ( Front Office) yang siap menerima berkas dari pemohon, menginput data pemohon dalam sistem, pemeriksaan berkas . 

Berikutnya dilanjutkan oleh BO (back office) yang akan menilai benar dan sahnya permintaan layanan untuk diproses lebih lanjut. Dalam PTSP terdapat layanan yang durasi waktunya satu hari selesai. Terkait kondisi ketidakhadiran pejabat penandatangan, PTSP Kemenag menggunakan tanda-tangan elektronik, dengan formulir kontrol yang ketat dan pertimbangan yang matang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline