Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Konektivitas Sistem Pembayaran Antar Negara (Cross Border)

Diperbarui: 2 Juni 2023   11:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pentingnya Konektivitas Sistem Pembayaran Antar Negara (https://indonesia.go.id/narasi/indonesiadalam-angka/ekonomi/mobile-payment-kian-ngetren)

Apa yang anda pikirkan ketika melakukan transaksi antarbank di Indonesia? Tentu adanya biaya transaksi yang timbul membuat kita akan cenderung memilih menggunakan transaksi sesama bank. Hitung-hitung hemat biaya transaksi. Dan mungkin prosesnya pun bisa lebih cepat dibandingkan antarbank yang berbeda.

Lalu kemudian, di era globalisasi saat ini, tidak hanya transaksi antarbank di dalam negeri, kita pun sudah terpapar dengan transaksi antarbank beda negara. Senada juga, kita akan ditawarkan dengan biaya transaksi yang timbul untuk satu kali transaksi yang kita lakukan.

Sebagai contoh, ketika ingin melakukan transaksi pembayaran biaya pendaftaran sebuah seminar internasional (international conference) yang dilakukan di Malaysia, biaya total transaksi yang dikenakan mencapai USD 25.00. Itu terdiri dari correspondent bank charge sebesar USD 20.00 dan provisi sebesar USD 5.00. Dan biaya itu menjadi beban pengirim/atau pendaftar.

Bila biaya pendaftaran seminar tersebut sebesar USD 100, berarti total biaya transaksi yang harus dibayar sebesar 25 persen dari biaya pendaftaran. Kalau itu bukan merupakan sebuah kebutuhan yang mendesak, mungkin kita bisa abaikan. Namun, untuk memenuhi kebutuhan bisnis, rumah tangga, maupun tuntutan profesi, mau tidak mau kita harus rela membayar.

Pengalaman lain adalah ketika seorang sahabat dari Malaysia meminta tolong untuk mentransfer sejumlah dana kepada seorang juragan kos di Indonesia. Jadi ceritanya, keluarganya yang sedang berada di Indonesia membutuhkan dana untuk segera bisa membayar uang kos. Si juragan kos sudah sangat mendesak, sementara bila menunggu kiriman dana dari Malaysia, butuh waktu berhari-hari.

Oleh karenanya, sahabat saya tersebut meminta untuk melakukan transfer dana ke si juragan kos. Lalu dia akan mengganti dana tersebut dengan mentransfer dana melalui jasa pengiriman dana yang bisa saya ambil di Kantor Pos. Butuh beberapa hari, baru saya mendapat informasi bahwa dana tersebut bisa saya ambil.

Bila saya perhatikan bukti penerimaan dana tersebut, ada beberapa biaya transaksi yang harus dibayar dan ada semacam settlement yang dilakukan ketika besaran dana tersebut harus dikonversi dulu dalam dolar Amerika (USD) lalu akan disesuaikan dengan masing-masing mata uang lokal. Cukup ribet bukan?

Lalu bagaimana hal tersebut bisa diatasi?

Untuk mengatasi masalah transaksi ataupun sistem pembayaran antarbank di Indonesia, Bank Indonesia telah meluncurkan infrastruktur Sistem Pembayaran ritel nasional yang disebut BI-FAST. Sistem ini dapat memfasilitasi pembayaran/transaksi ritel secara real-time, aman, efisien dan tersedia setiap saat.

Sistem ini sudah diimplementasikan sejak Desember 2021, dimana nasabah hanya dikenakan biaya sebesar 2500 rupiah untuk transaksi transfer domestik ke bank lain. Biaya tersebut sudah memangkas lebih dari setengah biaya transaksi yang berlaku antarbank selama ini (biaya transaksi sekitar 6000 rupiah). Ke depan Bank Indonesia akan terus mengevaluasi secara berkala besaran biaya transaksi tersebut.

Sebagai nasabah, tentu sangat berharap bahwa biaya tersebut bisa ditekan sampai seminimal mungkin. Seperti besaran biaya yang ditetapkan oleh BI ke Peserta (bank yang menyediakan layanan BI-FAST) sebesar 19 rupiah per transaksi. Tentu, berbagai pertimbangan, misalnya dengan peningkatan transaksi ritel akan sangat membantu untuk penurunan biaya transaksi tersebut. Lebih lagi bila layanan BI-FAST semakin diperluas untuk transaksi lainnya, seperti QRIS, transaksi berbasis instrument, maupun cross border).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline