Lihat ke Halaman Asli

Menata Ulang Sistem Pemilukada Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota

Diperbarui: 18 Juni 2015   01:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam pasal1 ayat(2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa:”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.Dari sinilah kita tahu Negara Indonesia adalah Negara Berkedaulatan Rakyat yang dimana rakyat mempunyai suatu kekuasaan tertinggi di dalam suatu proses pemerintahan .

Pemilukada merupakan implementasi dari nilai nilai dasar berdemokrasi yang dimana rakyat dituntut untuk ikut andil didalam proses pemilihan wakil-wakil rakyat yang dimana wakil rakyatnya nanti bertugas untuk membangun,memelihara dan mesejahterakan masyarakat daerah. Akan tetapikita lihat perkembangan demokrasi yang berlangsung di daerah tidak menjadi relevan lagidengan perkembangan perpolitikan yang mengalami dinamika yang sangat cepat.

Banyak kita lihat sekarang Gubenur dan Bupati/Walikota serta wakilnya tidak mengerti tentang pemahaman menjalankan pemerintahan yang baik,mereka terpilih karena suara terbanyak didalam suatu proses kompetisi/pilkada.Tidak hanya itu banyak kita lihat pemimpin daerah terjerat kasus hukum karena korupsi,penyuapan dan lain-lainnya.Penyebab dari semua itu adalah Pemilihan langsung yang tidak tepat sasaran.Calon pemimpin bisa dapat dipilih dengan hanya menggandalkan uang,jabatan dan popularitas untuk mendapatkan suara terbanyak.

Di Indonesia terlalu cepat menggunakan pemilihan langsung oleh rakyat karena rakyat kita memiliki persoalan perbedaan satu sama lain baik itu tingkat kesejahteraan,pendidikan dan pemahaman tentang berbangsa dan bernegara.Kita bisa lihat perbandingan dari Negara demokrasi lain nya yang dimana pemilih dan yang dipilih tingkat kesejahteraan dan pendidikansama dan ini menjadi logis untuk menggunakan demokrasi langsung.Seharusnya Pemimpin Daerah di Indonesia di pilih dengan system pemilihan tidak langsung seperti Gubenur di pilih oleh presiden dan Bupati/Walikota di pilih oleh lembaga legislative daerah .Sedangkan titik berat otonomi daerah diletakkan di kabupaten/kota.Dengan diletakan nyatitik berat otonomi daerah di kabupaten/kota dapat mempercepat proses pembangunan dan perekonomian daerah masing masing .Dengan Pemilihan kepala daerah tidak langsung,Demokrasi yang berjalan nantiknya di Indonesia akan minimalisir politik kotor,menghemat biaya APBN/APBD dan lebih berpeluang mendapatkan pemimpin yang ideal. Dengan dinamika sekarang Indonesia harus bisa menggunakan system yang relevan dengan kenyataan yang berkembang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline