Lihat ke Halaman Asli

Ni Komang Chintya Widyasari

mahasiswi undiksha

Percaya Tidak Percaya Hukum Karma Itu Ada

Diperbarui: 30 November 2022   06:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sederhananya, sampai saat ini umat hindu masih sangat percaya dengan adanya hukum sebab akibat dalam kehidupan sehari-hari. Hukum sebab akibat atau Karma Phala merupakan bagian dari Panca Sradha. Lalu apa itu Panca Sradha? Panca Sradha berasal dari bahasa sansekerta, Panca berarti lima, dan Sradha berarti keyakinan, jadi Panca Sradha berarti lima dasar keyakinan agama hindu.
Ajaran Karma Phala sering disebut hukum sebab akibat atau hukum aksi reaksi dalam Agama Hindu karena"Karma Phala Ngaran Ika Phalaning Gawe Hala Hayu" yang berarti bahwa Karma Phala adalah hasil dari pada baik buruknya suatu perbuatan. Gerak kehidupan ini bagaikan putaran roda yang menunggu saatnya untuk berada di bawah atau diatas. Karma Phala dibagi menjadi tiga bagian, yaitu
1) Sancita Karma Phala, merupakan karma (perbuatan) yang dilakukan terdahulu, dan hasilnya masih dapat dinikmati pada kehidupan sekarang. Contoh, di kehidupan yang lalu, kita korupsi milyaran rupiah,tetapi karena sedang berkuasa, karmanya belum sempat dinikmati, kelahiran sekaranglah dinikmati hasilnya, misalnya, hidup jadi sengsara.
2) Prarabda Karma Phala, yaitu hasil dari perbuatan pada kehidupan sekarang dapat memetik hasilnya, atas karma yang dibuat sekarang. Contohnya mencaci seseorang tanpa alasan yang jelas, maka itu sama seperti dipukul dan merasa sakit.
3) Kriyamana Karma Phala adalah pahala dari perbuatan sekarang akan diterima pada kehidupan yang akan datang pada kelahiran berikutnya.
Jangan pernah coba-coba untuk memulai suatu kejahatan, entah itu kejahatan sekecil apapun. Tuhan tidak pernah tidur. Hukum karma akan datang kepadamu bagi yang berbuat jahat.

Terima Kasih.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline