Lihat ke Halaman Asli

Pejabat yang Waras Permainkan Hukum, Warga yang Stres Malah Sadar Hukum

Diperbarui: 18 Juni 2015   04:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1407316979275455923

Karena hidup miskin , seorang warga Negara Indonesia bernama Ignatius Ryan Tumiwa dari Tamansari Jakarta Barat , ingin mati saja .

Tapi Ryan Tumiwa ingin mati dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Karena itulah dia berjuang lewat sidang MK, agar memperoleh payung hukum untuk bunuh diri. Inilah antagonisme kehidupan. Yang stress malah sadar dan taat hukum, yang waras justru main gila mempermainkan hukum. Akibatnya carut marut di negeri ini tak kunjung usai.

Ryan Tumiwa selalu kecewa dalam hidup. Sebagai sarjana S2, tapi cari kerja susah, sehingga jadi penganggur abadi. Merasa tiada guna hidup, dia ingin bunuh diri saja dengan cara suntik mati. Sayangnya, KUHP pasal 344 mengancam: Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun. Gara-gara pasal tersebut, tak satupun dokter yang mau menyuntik mati Ryan kuciwa.

Nyawa atau jiwa seseorang, sangat berharga di negeri ini. Maka gembong narkoba yang sudah divonis mati pun, bisa diganti hanya sekian tahun penjara. Begitu pula para koruptor, mestinya mereka dihukum mati, juga hanya dihukum maksimal seumur hidup, karena konon bertentangan dengan HAM. Maka akan halnya kasus Ryan Tumiwa , orang menyebutnya dia sebagai lelaki stress.

Bila dia memang benar-benar stress, penyembuhannya bisa lewat pencerahan agama. Bila orang Islam ke ustadz, bila kristen bisa ke rohaniawan gereja. Jika keduanya tak mampu menyembuhkan, Mungkin Menakertrans Muhaimin Iskandar perlu turun tangan. Carikan kerja sehingga hidupnya merasa berguna dan tak perlu mati bunuh diri.

Dari sisi lain, Ryan ini termasuk manusia hebat juga. Meskipun dia orang stress, tapi sangat taat dan sadar hukum. Buktinya, untuk membatalkan pasal 344 KUHP, dia berani bercapek-capek uji materi di sidang MK. Dia ingin mati bunuh diri tapi berdasarkan payung hukum.

Padahal manusia-manusia lainnya, meski waras lahir dan batin, tapi malah banyak yang berani mempermainkan hukum. Lewat kekuatan uangnya, hukum bisa dibengkok dan dibelokkan sesuai keinginan. Karenanya di negeri ini pelanggar hukum tak pernah takut, sebab ada “pemeo KUHP ” (K)asih (U)ang (H)abis (P)erkara; masih berlaku.

Semoga dalam pemerintahan baru nanti praktek pemeo itu semakin berkurang , sehingga semakin berkurang orang yang miskin di negeri ini .




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline