Lihat ke Halaman Asli

Nikolas Mauladitiantoro

hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan

Saat IUP Pengusaha Tambang Dicabut Tiba-tiba Tanpa Kejelasan dari Pemerintah

Diperbarui: 14 Agustus 2022   16:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi kegiatan pertambangan. Sumber foto: jatim.tribunnews.com

Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan dan peringatan dari pihak pemerintah sudah bukan hal yang asing bagi para pengusaha tambang. 

Ya, hal ini kerap terjadi. Padahal perusahaan tambang yang IUP-nya dicabut secara tiba-tiba tersebut tidak melakukan kesalahan, bahkan mereka sudah memberikan banyak sumbangsih terhadap pendapatan negara. Entah hal apa yang melatarbelakangi pencabutan IUP yang tidak transparan sama sekali kepada pihak pengusaha.

Padahal, merujuk pada Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, disebutkan bahwa pencabutan usaha pertambangan seharusnya dilakukan dengan transparan dan melalui mekanisme atau proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Proses pencabutan IUP jika merujuk pada pasal yang lebih lanjut yaitu Pasal 185 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba  biasanya diawali dengan pemberian sanksi secara administrasi seperti sanksi secara tertulis yang menyatakan penghentian sementara sebagain atau seluruh kegiatan operasional pertambangan. 

Barulah, jika dalam jangka waktu yang ditentukan, pemerintah tak kunjung melihat iktikad baik dari si perusahaan, pemerintah baru secara sah bisa mencabut izin.  

Namun nyatanya yang terjadi di lapangan tidak seperti itu. Banyak yang mengeluhkan bahwa pencabutan IUP ini tak hanya menyalahi satu-dua aturan, yaitu pada jangka waktu serta tidak diberikan peringatan tertulis, namun juga menyalahi aturan lainnya. Diketahui pihak yang mencabut IUP bahkan bukan pihak yang berwenang yaitu Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), seperti yang sudah ditegaskan pada UU Minerba No. 3 Tahun 2022.

Lalu siapa yang mendahului langkah ESDM? Ialah BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal yang juga terintegrasi dengan Kementerian Investasi. Pada paruh awal tahun 2022, BKPM mencabut 2.000 sekian IUP.

Tentunya, hal ini tidak sah. Menurut pakar hukum pertambangan, Ahmad Redi, pencabutan IUP yang dilakukan oleh BKPM tak sah, karena dalam UU Minerba yang mengaturnya, kewenangan mencabut IUP adalah milik Kementerian ESDM.  

Wajar saja jika kejengkelan pengusaha tambang makin menjadi-jadi. Sudah IUP mereka dicabut tiba-tiba, yang mencabut ternyata bukan pihak yang berwenang. Lebih lanjut, pihak ESDM pun juga tak memberikan perlindungan ataupun kejelasan terhadap kasus ini. 

Hal ini sontak membuat banyak pengusaha tambang yang melayakngkan protes dan gugatan terhadap ESDM dan BPKM. Sebanyak 48 perusahaan tambang melayangkan gugatan tersebut di Juli 2022 lalu. 

Padahal seperti yang kita ketahui, sektor tambang saat ini juga merupakan salah sektor yang penting dalam peningkatan pendapatan negara lewat pemanfaatan kekayaan sumber daya mineral Indonesia. Pengusaha tambang juga mendapatkan 'PR besar' yaitu hilirisasi industri, agar tak hanya begitu saja menjual hasil SDA mentah namun harus diolah terlebih dahulu menjadi berbagai produk turunan dan membuatnya bernilai tambah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline