Meski kasus Johnny Depp dan Amber Heard masih berlangsung di persidangan dan belum diputuskan secara hukum siapa yang kalah atau bersalah, sudah ada beberapa fakta yang terungkap.
Sejak tulisannya di Washington Post pada bulan Maret 2019 yang menyatakan bahwa selama pernikahan mereka, Amber Heard kerap mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang suami, Johnny Depp harus menderita berbagai macam kerugian, terutama pemutusan kontrak sepihak dari Walt Disney Company dalam industri perfilmannya.
Sebagai hasilnya, Johnny Depp menuntut sang mantan istri sebanyak US$50 juta atau setara dengan Rp. 715,26 miliar karena mencemarkan nama baiknya.
Fakta-fakta mengejutkan menunjukkan bahwa kemungkinan besar malah Amber Heard yang melakukan kekerasan pada Johnny Depp. Sebuah rekaman yang diputar menjelaskan bahwa Heard lah yang sebenarnya memukul dan melakukan beragam kekerasan kepada Depp. Dalam hal ini dicurigai Heard memang melakukan banyak kebohongan dan berlaku drama dalam kasus ini.
Kekerasan di dalam rumah tangga bagi kita sebenarnya bukan hal yang asing. Di Indonesia Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sepanjang tahun 2004-2021 mencatat ada sebanyak 544.452 kasus kekerasan dalam rumah tangga atau ranah personal. (Sumber).
KDRT secara umum didefiniskan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau/penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. (Sumber)
Yang unik dalam definisi ini adalah catatan mengenai frasa 'terutama perempuan'. Bahkan ketika saya search di laman Google, halaman pertama menampilkan definisi KDRT yang diberikan oleh Komnas Perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa di Indonesia, KDRT hampir selalu diidentifikasikan sebagai beragam kekerasan yang dilakukan laki-laki sebagai suami kepada perempuan sebagai istrinya.
Bila menilik definisi KDRT menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), KDRT yang dalam bahasa Inggris disebut domestic abuse atau domestic violence, secara umum memiliki penjelasa yang serupa, hanya dengan tambahan,
"Domestic abuse can happen to anyone of any race, age, sexual orientation, religion, or gender. It can occur within a range of relationships including couples who are married, living together or dating. Domestic violence affects people of all socioeconomic backgrounds and education levels." (Sumber)
Dalam penjelasan di atas saya melihat ada perbedaan dalam skala budaya dan nilai, dimana secara umum KDRT dapat terjadi tidak hanya di dalam rumah tangga yang legal secara hukum, namun juga segala bentuk hubungan, termasuk tinggal bersama atau bahkan sekadar berkencan/pacaran.